JAKARTA, Supersemar News – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) masih sulit dihindari di tengah tekanan ekonomi global.

Meski demikian, pemerintah menegaskan setiap perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Memang PHK ini tidak bisa dihindarkan. Perusahaan tidak akan melakukan PHK kalau memang tidak terpaksa betul. Jadi kami menjaga iklim ini dengan sebaik-baiknya,” kata Afriansyah dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Afriansyah mengatakan, gejolak ekonomi, politik, dan geopolitik dunia turut memengaruhi kondisi dunia usaha di Indonesia sehingga sebagian perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, termasuk PHK.

“Kita melihat memang dalam situasi yang sedang tidak baik, soal ekonomi global ya, politik dan geopolitik secara global ini memang dampaknya kepada negara kita ini luar biasa,” ujar Afriansyah.

“Bukan hanya negara kita, ya negara-negara lain seperti Cina, Amerika sendiri ya, ya cukup merasakan,” imbuh dia.

Menurut Afriansyah, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap pekerja dan keberlangsungan dunia usaha agar iklim investasi tetap kondusif.

Oleh karena itu, ia menegaskan setiap PHK harus dilakukan sesuai prosedur dan regulasi ketenagakerjaan, termasuk dengan memenuhi seluruh hak pekerja.

“Termasuk yang hari ini kita lakukan adalah bagaimana perusahaan itu boleh mem-PHK tapi juga tetap memperhatikan hak-hak pekerja tadi,” ucap dia.

Selain memastikan hak pekerja dipenuhi, Kemnaker juga menyiapkan program pelatihan ulang (reskilling) bagi pekerja yang terdampak PHK.

Pada 2026, pemerintah menyiapkan sekitar 50.000 kuota pelatihan melalui balai-balai pelatihan milik Kemnaker.

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengatakan tekanan ekonomi global juga berdampak pada pelaku usaha di Indonesia sehingga PHK dalam beberapa kasus tidak dapat dihindari.

“Yang penting bagi kami Desk Ketenagakerjaan Polri menjamin ataupun mengawal hak-hak rekan-rekan buruh ini bisa dijamin,” kata Irhamni pada kesempatan sama.

Ia menambahkan, pekerja yang mengalami persoalan hubungan industrial dapat melapor ke Desk Ketenagakerjaan Polri di Mabes Polri, Polda, maupun Polres agar sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Sumber : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *