
SAMPIT, Supersemar News – Kasus dugaan pengurangan isi elpiji 3 kilogram bersubsidi kini bergulir ke meja hijau. Kepala Operasional SPBE PT Naga Jaya Makmur, Robby Candra, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) Rabu 22 Juli 2026, Oalang Nugrahaning dan Muhammad Tiara, mendakwa Robby terkait dugaan peredaran tabung elpiji yang isinya tidak sesuai dengan berat bersih yang tercantum pada label.
Ia menyampaikan perkara ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan tim Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah bersama petugas Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotawaringin Timur di SPBE PT Naga Jaya Makmur, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada 11 Februari 2026.
“Petugas mengambil 80 sampel tabung elpiji 3 kilogram untuk ditimbang menggunakan alat metrologi yang tersertifikasi,” kata jaksa dalam persidangan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 46 tabung memiliki berat isi di bawah ketentuan. Temuan tersebut berasal dari dua jalur pengisian atau nozzle yang diperiksa.
Dari nozzle nomor 9, sebanyak 20 dari 40 tabung yang diuji diketahui memiliki isi kurang dari ketentuan. Sementara pada nozzle nomor 11, ditemukan 26 dari 40 tabung mengalami kekurangan isi.
Pengujian juga menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Sebanyak 18 tabung tercatat melebihi batas toleransi yang diizinkan, sedangkan 28 tabung lainnya masuk kategori penyimpangan berat yang tidak diperbolehkan.
Berdasarkan hasil pengujian tersebut, sampel elpiji yang diperiksa dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Robby selaku Kepala Operasional PT Naga Jaya Makmur diduga tidak melakukan kalibrasi mesin pengisian elpiji sejak 22 Januari hingga 11 Februari 2026.
Padahal, kalibrasi diperlukan untuk memastikan berat isi elpiji dalam setiap tabung sesuai dengan standar yang ditetapkan.
SPBE PT Naga Jaya Makmur diketahui melayani pengisian elpiji 3 kilogram untuk 14 agen yang selanjutnya mendistribusikannya kepada masyarakat.
Jaksa menduga tidak dilakukannya kalibrasi mesin pengisian tersebut menyebabkan elpiji 3 kilogram yang beredar memiliki berat isi yang tidak sesuai dengan berat bersih yang tercantum pada label.
Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat sebagai konsumen akhir karena elpiji yang diterima tidak sesuai dengan ukuran atau berat yang seharusnya.
Atas dugaan perbuatannya, Robby didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.
