SupersemarNews, Jakarta – Polda Metro Jaya memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya.

Ketiga korban berinisial NAR, SS, dan NKR dipastikan mendapat perlindungan, pendampingan, hingga pemulihan setelah tiba di Tanah Air.

Pemulangan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Metro Jaya bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, dan BP3MI Jawa Barat.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).

Direktur Reserse PPA & PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan ketiga korban diberangkatkan ke Libya melalui jalur nonprosedural dan mengalami eksploitasi ekonomi.

“Setibanya di Indonesia, para korban langsung menjalani pemeriksaan kesehatan, asesmen psikologis, pendampingan hukum, serta ditempatkan sementara di rumah aman sebelum dipulangkan ke daerah asal,” kata Rita.

Ia menegaskan Polda Metro Jaya juga akan memastikan seluruh hak korban terpenuhi, termasuk perlindungan hukum dan pengajuan restitusi kepada para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni R dan DY. Keduanya diduga berperan dalam perekrutan, penampungan, pemberangkatan, hingga mengambil keuntungan dari pengiriman korban secara nonprosedural ke Libya

.Penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan TPPO yang beroperasi di dalam dan luar negeri.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI Brigjen Pol Guritno Wibowo mengapresiasi sinergi Polda Metro Jaya, Kementerian Luar Negeri, KBRI, BP3MI, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelamatan hingga pemulangan korban

.”Kami memberikan jaminan agar para pekerja migran yang telah berada di Indonesia dapat kembali ke rumah masing-masing dengan selamat dan berkumpul bersama keluarganya,” ujar Guritno.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan penanganan perkara sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan.

Onkoseno juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural

.”Pastikan legalitas perusahaan penempatan, kelengkapan dokumen keberangkatan, serta mekanisme penempatan sesuai ketentuan. Kewaspadaan masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah semakin banyak warga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *