
SAMPIT, Supersemar News – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memastikan akurasi alat timbang milik pedagang melalui kegiatan uji tera dan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di sejumlah pasar tradisional.
“Kegiatan uji tera ini wajib dilakukan setiap satu tahun sekali. Tujuannya agar timbangan yang digunakan pedagang benar-benar akurat, sehingga tidak merugikan pembeli maupun penjual,” kata Kepala DKUKMPP Kotim Muslih melalui Kepala Bidang Perdagangan Kasiyan di Sampit, Selasa.
Kegiatan berlangsung pada 3-4 Agustus 2026 dengan lokasi sasaran adalah Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Pasar Sejumput Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Pasar Sejumput Kecamatan Baamang.
Kasiyan menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Metrologi Legal Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) ini sebagai upaya melindungi hak konsumen sekaligus mewujudkan perdagangan yang jujur, tertib ukur dan berkeadilan.
Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan metrologi legal.
Melalui program itu, pemerintah daerah berkewajiban memastikan alat ukur yang digunakan dalam aktivitas perdagangan memenuhi standar yang ditetapkan. Berbagai jenis timbangan milik pedagang, mulai dari pedagang sayur, sembako, ikan hingga emas diperiksa satu per satu.
“Hari ini merupakan kegiatan hari kedua. Kemarin kami melaksanakan tera ulang di PPM Sampit dengan sekitar 73 UTTP. Target kami sebanyak mungkin alat timbang yang bisa dilayani agar manfaatnya dirasakan pedagang maupun masyarakat,” ujarnya.
Ia melanjutkan, tera ulang bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa berat barang yang dibeli benar-benar sesuai dengan yang dibayarkan.
Program tersebut juga menjadi bentuk perlindungan konsumen karena masyarakat memperoleh jaminan bahwa transaksi jual beli dilakukan menggunakan alat ukur yang telah memenuhi standar metrologi legal.
“Program ini sangat baik bagi konsumen karena memberikan kepastian bahwa berat barang yang mereka beli sesuai ketentuan. Di sisi lain, pedagang juga memperoleh kepastian hukum karena menggunakan timbangan yang sudah legal,” tuturnya
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas memberikan tanda tera sah berupa stiker dan cap pada timbangan yang dinyatakan memenuhi standar. Sementara timbangan yang belum memenuhi ketentuan tidak langsung dilarang, melainkan lebih dahulu diperbaiki dan dibina hingga kembali memenuhi standar akurasi.
Sejauh ini pihaknya tidak menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan pedagang melalui manipulasi timbangan. Kendala yang lebih banyak ditemui justru berasal dari kondisi alat yang telah lama digunakan sehingga beberapa komponennya mengalami keausan.
“Sejauh ini tidak ada indikasi kecurangan. Hanya ada beberapa timbangan yang memang sudah aus karena usia pemakaian sehingga memerlukan perawatan dan penyesuaian kembali,” ungkapnya.
Ia menambahkan, DKUKMPP Kotim mengutamakan perbaikan terhadap timbangan yang masih layak digunakan. Langkah itu dilakukan agar pedagang tidak terbebani biaya membeli alat baru selama timbangan tersebut masih dapat dikembalikan sesuai standar tera.
Petugas metrologi juga memberikan pelayanan teknis kepada pedagang untuk melakukan penyetelan maupun penggantian komponen tertentu sehingga alat tetap dapat digunakan secara optimal dan memenuhi ketentuan.
Sebagian besar pedagang di pasar tradisional masih menggunakan timbangan manual, sedangkan timbangan digital mulai digunakan oleh sebagian pedagang tertentu.
Menurutnya, timbangan digital membutuhkan perawatan lebih kompleks karena bergantung pada komponen elektronik seperti baterai sehingga berpotensi mengalami gangguan apabila tidak dirawat dengan baik.
“Kalau digital memang lebih rawan mengalami gangguan atau error. Karena itu tetap harus diperiksa secara berkala agar hasil timbangannya tetap akurat,” imbuhnya.
Ia menegaskan tera ulang merupakan kewajiban bagi seluruh pedagang yang menggunakan alat timbang.
Sebelum pelaksanaan, DKUKMPP terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengelola pasar serta melakukan sosialisasi agar seluruh pedagang dapat mengikuti pelayanan tersebut.
Selain memastikan alat timbang akurat, keberadaan tanda tera sah juga menjadi acuan bagi masyarakat saat berbelanja. Konsumen diimbau memperhatikan stiker atau cap tera pada timbangan yang digunakan pedagang sebagai bukti bahwa alat tersebut telah melalui pengujian sesuai ketentuan.
Untuk sementara, pelaksanaan tera ulang tahun ini diprioritaskan di tiga titik, yakni Pasar PPM Sampit, Pasar Sejumput Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Pasar Sejumput Kecamatan Baamang.
Namun DKUKMPP Kotim menargetkan pelayanan diperluas secara bertahap hingga menjangkau pasar-pasar di kecamatan lain seperti Sebabi, Parenggean, Pelantaran hingga Cempaga apabila dukungan anggaran memungkinkan.
“Kami tetap berupaya agar seluruh pasar, termasuk yang berada di kecamatan dan desa, dapat terlayani. Dengan demikian budaya tertib ukur bisa diterapkan secara merata dan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas perdagangan di Kotim semakin meningkat,” demikian Kasiyan.
Sumber : ANTARANews Kalteng
