
SUKABUMI, Supersemar News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Rino Nuramdani sebagai tersangka. Rino diduga kuat menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 574,2 juta.
Kajari Kabupaten Sukabumi Tumpal Eben Ezer melalui Kasi Intelijen Fahmi Rachman mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus setelah melalui serangkaian proses penyidikan intensif.
“Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu orang ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen SPP atas 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025,” ujar Fahmi, Selasa (18/8/2026).
Modus Pemalsuan Dokumen dan Aplikasi Siskeudes
Fahmi menjelaskan, dalam menjalankan aksi nekatnya, tersangka memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta membuat stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh. Dokumen-dokumen palsu tersebut dijadikan dasar oleh tersangka untuk mencairkan anggaran desa melalui aplikasi SISKEUDES dan SITANTI.
“Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka memindahkan sejumlah dana ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi tertanggal 13 Juli 2026, tindakan RN mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp 574.250.771.
Uang Korupsi Dipakai Renovasi Rumah dan Bayar Utang
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa uang ratusan juta rupiah milik desa tersebut digunakan tersangka untuk membiayai kebutuhan pribadinya.
“Dana tersebut antara lain digunakan untuk renovasi rumah pribadi serta membayar utang dan bunga pinjaman. Akibatnya, sebanyak 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025 tidak terlaksana,” kata Fahmi.
Atas perbuatannya, tersangka RN dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas IIA Warung Kiara.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Warung Kiara selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2026 sampai dengan 6 September 2026 untuk selanjutnya diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Sumber : detikcom
