Foto : Dok Istimewa

SupersemarNews,Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat.

RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026

.Hal itu disampaikan Habiburokhman melalui unggahan di akun media sosialnya pada Selasa (25/8/2026).

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI saat ini tengah merampungkan penyusunan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, proses pembentukan regulasi tersebut terus dikebut agar dapat memenuhi target pengesahan pada akhir tahun.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Target pengesahan tersebut menempatkan Komisi III DPR RI pada tahapan penting dalam penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset. Seluruh proses pembentukan undang-undang akan diarahkan agar rancangan aturan tersebut dapat dibawa ke Rapat Paripurna sesuai jadwal.

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang dinilai penting dalam memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Dengan target pengesahan pada Desember 2026, Komisi III DPR RI memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dipercepat hingga seluruh tahapan pembentukannya dapat diselesaikan.Sumber: Posting akun media sosial Habiburokhman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *