SupersemarNews,JAKARTA — Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.

Target tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman melalui unggahan di akun media sosialnya. Menurut dia, waktu efektif yang tersedia sekitar delapan minggu masa sidang sehingga seluruh tahapan pembahasan akan dilakukan secara intensif

.”Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset,” demikian disampaikan Habiburokhman dalam unggahannya.

Sejumlah tahapan pembahasan akan dikebut, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat I dan II.

Menurut Habiburokhman, penyerapan aspirasi masyarakat juga telah dilakukan secara intensif. Komisi III DPR RI telah menggelar 35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima berbagai masukan secara tertulis

.Ia mengatakan, mayoritas masyarakat mendukung keberadaan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut disertai harapan agar regulasi disusun secara cermat sehingga dapat memperkuat pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.”RUU ini harus disusun secara cermat dan tetap mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan korupsi,” tulisnya

.Habiburokhman menegaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus dikawal agar dapat selesai sesuai target, memiliki kualitas substansi yang baik, serta memberikan kepastian hukum.

“Kami kawal agar RUU Perampasan Aset rampung tepat waktu, berkualitas, dan berpihak pada kepastian hukum,” ujarnya.

Dengan target penyelesaian pada Desember 2026, Komisi III DPR RI kini memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sebelum RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna.Sumber: Posting akun media sosial Habiburokhman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *