
SupersemarNews, Jakarta — Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dengan mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat Shinta Purwitasari mengatakan, pelayanan pertanahan tidak cukup hanya dilakukan di kantor. Jajarannya perlu hadir di tengah masyarakat melalui kolaborasi dengan pemerintah wilayah hingga tingkat RT dan RW
.Hal itu disampaikan Shinta dalam kegiatan Silaturahmi Bersama Forkopimko Kota Administrasi Jakarta Barat di Balai Warga RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (24/8/2026).
“Pelayanan pertanahan sangat berhubungan dan harus langsung mendekat kepada masyarakat. Selama ini mungkin kami selalu di kantor menunggu Bapak dan Ibu datang, tetapi sekarang kami mencoba berkolaborasi agar beberapa program pelayanan bisa lebih dekat dengan masyarakat,” ujar Shinta.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menghadirkan mobil layanan pertanahan keliling secara berkala di setiap kecamatan.
Melalui layanan tersebut, warga dapat memperoleh informasi, berkonsultasi, hingga mencari solusi atas persoalan pertanahan tanpa harus selalu datang ke Kantor Pertanahan Jakarta Barat.
Shinta mencontohkan, dalam salah satu pelayanan keliling, petugas menemukan warga yang memiliki sertifikat tanah dalam kondisi rusak akibat dimakan rayap
.Warga tersebut tidak mengetahui prosedur yang harus dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut.
Setelah mendapat penjelasan dari petugas, warga akhirnya dapat menyelesaikan persoalan dan memperoleh sertifikat pengganti.
Shinta pun mengapresiasi dukungan camat, lurah, RT, dan RW dalam menyosialisasikan berbagai program pelayanan pertanahan kepada masyarakat.Target Peralihan Hak 10 Hari
Selain mendekatkan layanan, Kantor Pertanahan Jakarta Barat juga mendorong percepatan proses peralihan hak atas tanah.
Program peralihan hak dengan target penyelesaian 10 hari telah diluncurkan di Jakarta Barat pada 17 Agustus 2026
.Shinta mengatakan target tersebut bukan sekadar seremoni. Menurut dia, target itu menjadi tantangan bagi jajaran Kantor Pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
“Sepuluh hari itu dihitung sejak pembayaran BPHTB. Ini merupakan kerja sama yang luar biasa dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Barat,” kata Shinta
.Proses tersebut mencakup verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembuatan akta jual beli, hingga proses peralihan hak di Kantor Pertanahan
.Kantor Pertanahan Jakarta Barat juga menerapkan sistem pengukuran terjadwal. Dengan sistem ini, warga dapat mengetahui jadwal pengukuran sejak proses pendaftaran.
“Kalau dulu ketika mendaftar masyarakat belum tahu kapan akan diukur. Sekarang dengan pengukuran terjadwal, ketika mendaftar sudah bisa diketahui kapan tanah tersebut akan diukur,” ujar Shinta.
Menurut dia, kepastian jadwal tersebut membuat masyarakat dapat memantau tahapan pelayanan dengan lebih mudah.Namun, warga tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya memastikan batas bidang tanah telah dipasang patok secara jelas sebelum pengukuran dilakukan.
Warga Diminta Segera Daftarkan TanahShinta juga mengimbau warga Jakarta Barat yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera mendaftarkan bidang tanahnya.
Pelayanan pertanahan saat ini juga telah menggunakan sistem sertifikat elektronik yang diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat
.“Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, segera didaftarkan. Kalau masih ada permasalahan pertanahan, silakan dibawa dan dikonsultasikan ke Kantor Pertanahan. Kami siap memberikan informasi dan pelayanan,” tuturnya.
Ia berharap sinergi antara Kantor Pertanahan dan unsur kewilayahan terus diperkuat. Camat, lurah, RT, dan RW dinilai memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi layanan pertanahan hingga ke masyarakat
.“Kami membutuhkan dukungan Bapak dan Ibu sekalian, para camat, lurah, RT dan RW untuk bersama-sama menyosialisasikan kegiatan Kantor Pertanahan.
Harapannya, tanah di seluruh Jakarta Barat dapat terdaftar dan memiliki sertifikat,” kata Shinta.
Kegiatan Silaturahmi Bersama Forkopimko Jakarta Barat tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara unsur pemerintahan dan masyarakat.
Kolaborasi itu diharapkan dapat membuat pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan, semakin mudah diakses, transparan, dan memberikan kepastian bagi warga Jakarta Barat.
