
JAKARTA, Supersemar News – Tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami penyesuaian pada 2026 setelah delapan tahun tidak mengalami perubahan. Suratkabar
Penyesuaian tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Prajurit TNI.
Selain itu, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan.
Kedua aturan tersebut memperbarui ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
Besaran tukin TNI pada 2026 tidak sama untuk seluruh prajurit. Nominal yang diterima disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.
Besaran Tukin TNI 2026
Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2026, besaran tukin prajurit TNI mengalami penyesuaian pada seluruh kelas jabatan.
Untuk Kelas Jabatan 1, tukin ditetapkan sebesar Rp2.553.100 per bulan. Besaran tersebut meningkat sekitar Rp585.100 dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018, yakni Rp1.968.000.
Sementara itu, tukin untuk Kelas Jabatan 2 hingga 8 berada pada kisaran Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100 per bulan.
Untuk Kelas Jabatan 9 hingga 11, tukin berkisar antara Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300 per bulan.
Kemudian, prajurit pada Kelas Jabatan 12 hingga 14 memperoleh tukin sebesar Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000 per bulan.
Adapun Kelas Jabatan 15 mendapatkan tukin sebesar Rp21.690.000, Kelas Jabatan 16 sebesar Rp30.058.800, dan Kelas Jabatan 17 sebesar Rp37.395.000 per bulan.
Selain berdasarkan kelas jabatan, terdapat besaran tukin khusus bagi pejabat tertentu di lingkungan TNI.
Pejabat tinggi TNI berpangkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI serta para wakil kepala staf angkatan, memperoleh tukin sebesar Rp44.874.000 per bulan.
Sementara itu, tukin tertinggi diberikan kepada pejabat berpangkat bintang empat, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), sebesar Rp48.613.500 per bulan.
Rincian Tukin Tamtama dan Bintara TNI 2026
Kelas jabatan berdasarkan pangkat prajurit TNI diatur dalam Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Pada jenjang Tamtama, pangkat Prajurit Dua (Prada) hingga Prajurit Kepala (Praka) masuk Kelas Jabatan 1 dengan tukin sebesar Rp2.553.100 per bulan.
Kemudian pada jenjang Bintara, Sersan Dua, Sersan Satu, dan Sersan Kepala masuk Kelas Jabatan 3.
Tukin Kelas Jabatan 3 naik dari Rp2.216.000 berdasarkan Perpres 2018 menjadi Rp3.545.600 per bulan.
Sersan Mayor, Pembantu Letnan Dua, dan Pembantu Letnan Satu masuk Kelas Jabatan 4. Besaran tukin kelas jabatan tersebut naik dari Rp2.350.000 berdasarkan Perpres 2018 menjadi Rp3.760.000 per bulan.
Tukin TNI Sebelum Penyesuaian
Sebelum mengalami penyesuaian melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2026, tukin prajurit TNI mengacu pada Perpres Nomor 102 Tahun 2018.
Berikut besaran tukin TNI sebelum penyesuaian:
KSAD, KSAL, dan KSAU: Rp37.810.500
Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau: Rp34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Gaji Pokok TNI 2026
Selain tukin, prajurit TNI juga menerima gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut rincian gaji pokok TNI berdasarkan pangkat:
Golongan I atau Tamtama
Prajurit Dua: Rp1.775.000-Rp2.741.300
Prajurit Satu: Rp1.830.500-Rp2.827.000
Prajurit Kepala: Rp1.887.800-Rp2.915.400
Kopral Dua: Rp1.946.800-Rp3.006.600
Kopral Satu: Rp2.007.700-Rp3.100.700
Kopral Kepala: Rp2.070.500-Rp3.197.700
Golongan II atau Bintara
Sersan Dua: Rp2.272.100-Rp3.733.700
Sersan Satu: Rp2.343.100-Rp3.850.500
Sersan Kepala: Rp2.416.400-Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp2.492.000-Rp4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000-Rp4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300-Rp4.355.400
Golongan III atau Perwira Pertama
Letnan Dua: Rp2.954.200-Rp4.779.300
Letnan Satu: Rp3.046.600-Rp5.006.500
Kapten: Rp3.141.900-Rp5.100.000
Golongan IV atau Perwira Menengah
Mayor: Rp3.240.200-Rp5.324.600
Letnan Kolonel: Rp3.341.500-Rp5.491.200
Kolonel: Rp3.446.000-Rp5.663.000
Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.553.800-Rp5.840.100
Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.665.000-Rp6.022.800
Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.485.800-Rp6.211.200
Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp5.657.400-Rp6.405.500
Sumber : FAJAR
