JAKARTA, Supersemar News – Aturan bagasi baru Garuda Indonesia menuai polemik. Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan penumpang karena mengubah cara perhitungan bagasi yang selama ini berlaku.
Perubahan itu diterapkan untuk penerbangan domestik dengan pembelian tiket mulai 1 September 2026. Garuda Indonesia mengubah sistem perhitungan bagasi dari berdasarkan berat (weight concept) menjadi berdasarkan jumlah koli (piece concept).

Perubahan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya penumpang kelas ekonomi mendapatkan jatah bagasi gratis hingga 20 kilogram tanpa batasan jumlah koli. Dalam aturan baru, jumlah koper atau koli yang dibawa turut menjadi dasar perhitungan. Akibatnya, penumpang berpotensi dikenai biaya tambahan meski total berat barang yang dibawa masih berada dalam batas 20 kilogram.

Ketua APJAPI Alvin Lie menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang masih berlaku. Dia merujuk pada Permenhub Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara dan Permenhub Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

“Perubahan ini kami nilai berpotensi merugikan penumpang karena total bobot bagasinya masih berada di bawah batas maksimum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, dalam aturan baru itu penumpang tetap dapat dikenai biaya tambahan karena jumlah kolinya melebihi ketentuan,” kata Alvin di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurut Alvin, sebagai maskapai kategori full service, Garuda Indonesia wajib memberikan jatah bagasi gratis 20 kilogram bagi penumpang kelas ekonomi domestik berdasarkan bobot. Dia pun meminta Garuda tetap mengacu pada ketentuan tersebut selama belum ada perubahan regulasi.

Keberatan terhadap aturan baru itu muncul karena penerapan piece concept memungkinkan penumpang dikenai biaya tambahan meski tidak melebihi batas berat bagasi.

Alvin mencontohkan penumpang yang membawa dua koli dengan berat masing-masing 11 kilogram dan 9 kilogram. Total beratnya memang tetap 20 kilogram, namun koli kedua dapat dianggap sebagai bagasi tambahan dalam sistem baru sehingga berpotensi dikenai biaya ekstra.

“Hal ini tentunya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Hak Kosumen, khususnya Pasal 4 Huruf C dan Pasal 7 Huruf B. Di mana konsumen berhak mendapat dan pelaku usaha wajib memberi informasi yang lengkap, transparan, jujur mengenai jasa yang kita dapat,” kata dia.

“Ini yang kami nilai belum lengkap dan belum transparan. Tidak transparannya informasi ini membuat konsumen sulit untuk membuat pertimbangan yang well informed ketika memilih maskapai penerbangan dan tidak memperhitungkan biaya tambahan yang akan menjadi bebannya,” Alvin menambahkan.

Selain itu, APJAPI juga mempersoalkan proses sosialisasi kebijakan tersebut. Garuda Indonesia disebut mulai mensosialisasikan perubahan aturan pada 10 Juli 2026, sementara kebijakan baru berlaku mulai 1 September 2026.

Alvin menilai masa sosialisasi tersebut terlalu singkat dibandingkan ketentuan minimal dua bulan.

“Kami juga mencatat bahwa ketika Garuda mulai sosialisasi pada tanggal 10 Juli dan kemudian impelementasinya 1 September itu kurang dari dua bulan. Jadi tidak memiliki juga syarat minimun dua bulan sebelum pelaksanaan itu disosialisasikan,” kata dia.

Sementara itu, APJAPI juga telah menyampaikan keberatan soal bagasi itu kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 2 September 2026. Mereka meminta pemerintah menindaklanjuti persoalan tersebut dan melakukan pembinaan terhadap Garuda Indonesia agar kebijakan pelayanan bagasi sesuai dengan regulasi.

Alvin menegaskan APJAPI tidak menolak sistem piece concept karena konsep tersebut telah diterapkan sejumlah maskapai di luar negeri.

“Kami tidak menolak weight concept, tapi regulasi kita ini masih berbasis konsep bobot, jadi patuhilah regulasi yang ada. Kalau nanti regulasinya berubah, boleh weight boleh piece, kami tidak akan protes,” ujarnya.

Sumber : detikTravel

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *