SupersemarNews, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).

Pengesahan tersebut menjadi langkah DPR dan pemerintah untuk memperkuat pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai kado bagi para buruh.

Hal itu disampaikan Dasco saat menemui massa buruh yang menggelar aksi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Menurut Dasco, pengesahan UU tersebut merupakan bentuk komitmen DPR dan pemerintah dalam memenuhi aspirasi pekerja serta memperkuat pelindungan terhadap buruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *