SupersemarNews, Jakarta — Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah pimpinan DPR menemui massa buruh yang sejak pagi menunggu di luar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Dasco mengatakan, dirinya bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa menemui perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Suvudi Ario Seto dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

Menurut Dasco, para buruh ingin mendengar secara langsung kabar mengenai pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

.”Kawan-kawan buruh ingin mendengar kabar ini secara langsung. Sudah sepatutnya kami hadir untuk menyampaikannya,” ujar Dasco dalam keterangannya, Selasa.

Dasco mengatakan, pengesahan UU tersebut juga merupakan bagian dari perjuangan panjang para buruh.Ia menyampaikan apresiasi kepada para buruh atas kesabaran dan kepercayaan yang diberikan selama proses pembahasan hingga pengesahan regulasi tersebut.

“Terima kasih atas kesabaran dan kepercayaannya. Mari terus melangkah bersama,” kata Dasco

.Pertemuan antara pimpinan DPR dan perwakilan buruh berlangsung setelah DPR mengambil keputusan dalam rapat paripurna terkait pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Pengesahan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian dalam hubungan ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, Dasco menegaskan bahwa kehadiran pimpinan DPR untuk menemui buruh merupakan bentuk penyampaian langsung hasil rapat kepada pihak yang selama ini turut mengawal pembahasan regulasi ketenagakerjaan.Keterangan tersebut disampaikan Dasco dari Jakarta pada 6 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *