SAMPIT, Supersemar News – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mencari jalan keluar untuk memperbaiki Jalan Mentaya Seberang 1 di Kecamatan Seranau yang kondisinya mulai termakan usia. Infrastruktur yang sebagian besar masih berupa titian kayu ulin itu dinilai memerlukan penanganan serius karena menjadi akses penting bagi masyarakat setempat.

‎Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRP) Kotim, Mentara Dhinar Tristama mengatakan pembahasan itu bermula dari adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan ke pemerintah pusat terkait kondisi Jalan Mentaya Seberang 1. Namun dari hasil rapat tersebut ditegaskan bahwa status jalan berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.
‎
‎”Dari hasil koordinasi dengan Kementerian, kewenangan Jalan Mentaya Seberang 1 tetap berada di pemerintah daerah. Karena itu kami diminta menyiapkan langkah penanganannya,” ujar Mentara, Selasa 6 Oktober 2026.
‎
‎Persoalan jalan tersebut sempat dibahas dalam rapat koordinasi virtual bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Selasa 29 September 2026 lalu.
‎
‎Ia menjelaskan, ruas jalan yang berada di teplan Sungai Mentaya itu memiliki panjang sekitar 1,4 hingga 1,5 kilometer. Sekitar 80 persen konstruksinya masih menggunakan titian kayu ulin dan kini terdapat sejumlah bagian yang mengalami kerusakan.
‎
‎Kondisi tersebut membuat penanganannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Selain membutuhkan perencanaan teknis yang matang, pembangunan permanen juga memerlukan biaya yang cukup besar karena lokasi jalan berada di kawasan bantaran sungai.
‎
‎Menyikapi hal itu, Bupati Kotim Halikinnor telah menginstruksikan agar dilakukan koordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah serta Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah guna mencari kemungkinan bantuan penanganan.
‎
‎”Karena kebutuhan anggarannya cukup besar, kami akan berkomunikasi dengan Balai maupun pemerintah provinsi untuk mencari solusi terbaik,” katanya.
‎
‎Sebagai langkah awal, Pemkab Kotim akan menurunkan tim teknis guna melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Kajian tersebut diperlukan untuk memetakan tingkat kerusakan sekaligus menentukan kebutuhan penanganan yang paling mendesak.
‎
‎Mentara menyebutkan tidak seluruh ruas jalan mengalami kerusakan berat. Oleh sebab itu, hasil kajian nantinya akan menjadi dasar apakah diperlukan perbaikan sementara terlebih dahulu sambil menunggu pembangunan permanen.
‎
‎Ia mencontohkan pola penanganan yang pernah diterapkan pada Jembatan Kapten Mulyono, yakni melakukan pemeliharaan agar fasilitas tetap aman digunakan sebelum tersedia anggaran pembangunan secara menyeluruh.
‎
‎”Kalau memungkinkan, dilakukan pemeliharaan terlebih dahulu supaya tetap berfungsi, sambil menunggu anggaran untuk pembangunan permanen,” ujarnya.
‎
‎Menurut Mentara, usia Jalan Mentaya Seberang 1 memang sudah cukup tua dan membutuhkan peremajaan. Bahkan aset tersebut telah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) sejak tahun 2006.
‎
‎Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, pemerintah kabupaten juga membuka peluang mengusulkan pembangunan jalan tersebut melalui dukungan pemerintah pusat. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah memasukkan Jalan Mentaya Seberang 1 ke dalam program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD).
‎
‎”Kami akan berkoordinasi dengan BPJN untuk melihat kemungkinan jalan ini bisa diusulkan melalui skema IJD. Tahun ini Kotim mendapat dua paket pembangunan jalan dari program tersebut, sehingga peluang serupa akan kami coba dorong,” jelasnya.
‎
‎Meski hasil rapat dengan Kementerian PUPR menegaskan bahwa tanggung jawab penanganan berada di pemerintah daerah, Pemkab Kotim tetap berupaya menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat agar perbaikan Jalan Mentaya Seberang 1 dapat segera direalisasikan.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *