Apakah Sertifikat Tanah Harus Diganti dengan Elektronik?


Supersemar News – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang menggalakkan penerapan sertifikat tanah elektronik sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan di Indonesia.

Namun kebijakan ini tentu menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terutama terkait apakah sertifikat tanah lama yang berbentuk fisik kertas harus diganti dengan versi elektronik.

Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.

Sertifikat tanah elektronik disimpan pada brankas elektronik masing-masing pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Namun, pemegang hak bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.

Apabila salinan resmi sertifikat tanah elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan percetakan salinan resmi, yang bersangkutan cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli sertifikat tanah elektronik pada brankas elektronik.

Apakah Sertifikat Tanah Fisik Harus Diganti Elektronik?
Sejatinya tidak ada keharusan bagi masyarakat untuk segera mengganti sertifikat tanah lama yang berbentuk fisik kertas menjadi elektronik.

Kendati begitu, Kementerian ATR/BPN menyarankan agar masyarakat melakukan alih media sertifikat tanah dari kertas menjadi elektronik demi keamanan dokumen dari potensi bencana, hilang, rusak, dan sebagainya.

Kementerian ATR/BPN juga memastikan peralihan sertifikat tanah lama menjadi elektronik akan dilakukan secara bertahap.

Meski secara bertahap sudah beralih ke elektronik, para pemilik tanah dengan sertifikat lama berbentuk warkah/buku hijau diimbau tidak perlu khawatir akan keabsahannya karena tetap berlaku secara hukum.

Ini pernah disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian dalam keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).

“Implementasi sertifikat elektronik ini tidak serta-merta membuat sertifikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Sertifikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media,” tegas Shamy.

“Jadi, masyarakat diharap tidak cemas dan tidak percaya dengan informasi yang beredar dari sumber yang tidak kredibel” lanjutnya.

Shamy juga menegaskan banyaknya narasi terkait penyalahgunaan sertifikat tanah elektronik, mulai dari sertifikat tanah lama tidak berlaku hingga isu untuk merampas tanah masyarakat. Hal ini disebut tidak benar.

“Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis, yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, yaitu terkait hukum dan peraturan status hukum tanah. Namun, terkait aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik,” tuturnya.

(kompas.com)
(Lilis Susanti)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *