
SupersemarNews, Jakarta – Bareskrim Polri terus mengusut kasus impor handphone (HP) ilegal asal China yang diduga merugikan negara. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam jaringan impor ilegal tersebut. Dari hasil pengungkapan kasus, polisi juga menyita berbagai barang bukti dengan nilai mencapai lebih dari Rp250 miliar
.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidikan masih terus berjalan.
Pihaknya berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas.”Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar Ade Safri.
Saat ini, penyidik masih menelusuri jalur distribusi handphone ilegal tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga berperan dalam proses pemasaran dan peredarannya.
Selain itu, polisi juga mendalami aliran dana hasil kejahatan guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.Bareskrim menegaskan tidak akan berhenti pada penetapan dua tersangka.
Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar secara menyeluruh jaringan impor ilegal yang diduga telah beroperasi dalam skala besar tersebut.
Sumber : crime. watchid
