
SupersemarNews, Jakarta, — Bagian Pembinaan Operasional (Bagbanops) Rokorwas PPNS Bareskrim Polri menerima koordinasi dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait permohonan perpanjangan penahanan pertama terhadap dua tersangka kasus tindak pidana narkotika, yakni Natalia Tomberg dan Sergei Trashchenko, warga negara Rusia.
Dalam koordinasi tersebut disampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, sementara masa penahanan kedua tersangka akan segera berakhir. Oleh karena itu, penyidik BNN mengajukan permohonan perpanjangan penahanan pertama kepada Pengadilan Negeri Gianyar selama 30 hari, terhitung mulai 10 Mei hingga 8 Juni 2026
.Langkah ini merupakan bagian dari prosedur hukum guna memastikan kelancaran proses penyidikan hingga tahap selanjutnya.
Koordinasi antara BNN dan Bareskrim Polri juga mencerminkan sinergi antarpenegak hukum dalam pelaksanaan tugas penyidikan. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menegaskan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu berada di bawah koordinasi serta pengawasan penyidik Polri.
