
SupersemarNews, Jakarta – Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri melalui Bagbanops Rokorwas PPNS memberikan bantuan upaya paksa kepada PPNS Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI dalam penanganan dugaan tindak pidana di bidang cukai dengan tersangka berinisial AR.
Kegiatan tersebut berlangsung pada 19-21 Mei 2026. Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan sejumlah tindakan mulai dari pemeriksaan lanjutan, penyitaan barang bukti, hingga penangkapan dan penahanan tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp570 miliar.
Pelaksanaan bantuan penegakan hukum oleh tim gabungan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan PPNS Ditjen Bea dan Cukai berjalan aman, tertib, dan lancar.
Langkah tersebut menjadi bentuk sinergitas antarinstansi dalam pemberantasan tindak pidana di bidang cukai.
sumber : birokorwasppns_bareskrim
