
SupersemarNews, Jakarta – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang kurir narkoba yang diduga terhubung jaringan internasional di Kota Dumai, Riau.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita empat bungkus sabu dan satu dus berisi 50 cartridge yang mengandung etomidate. Total nilai ekonomi barang bukti itu ditaksir mencapai Rp7,35 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kasubdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen.”Tersangka RR (29) ditangkap di area parkir sebuah hotel di Dumai pada Selasa (18/8/2026),” kata Eko dalam keterangan yang dibagikan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Dumai, Duri, dan Pekanbaru.Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Transaksi tersebut diduga berkaitan dengan jaringan penyelundupan narkotika internasional melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Rupat, Riau.
Petugas lantas membuntuti RR yang dicurigai bergerak menggunakan sepeda motor. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap RR di area parkir hotel
.Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus sabu dan satu dus berisi 50 cartridge yang mengandung etomidate.
Kepada penyidik, RR mengaku diperintah seseorang bernama Dewi (nama samaran) untuk mengambil narkotika di Dumai. Barang tersebut kemudian diminta diantar ke Duri, Bengkalis.
Atas tugas tersebut, RR disebut mendapatkan uang jalan sebesar Rp700 ribu.Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan internasional yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut
.Penyidik juga terus mendalami asal-usul barang bukti serta pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.sumber dittipid_narkoba_bareskrim
