
Bawaslu Kabupaten Bogor menyatakan kesiapan untuk menghadapi sidang Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Paslon 02, yang mencakup pelanggaran Pilkada 2024, termasuk insiden di TPS 08, 20, dan 30 di Kecamatan Cisarua serta kerusakan APK
BOGOR ,Supersemar news – Bawaslu Kabupaten Bogor menegaskan kesiapannya menghadapi sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 02. Ketua Bawaslu, Ridwan Arifin, memastikan semua pelanggaran Pilkada 2024 yang melibatkan Bawaslu telah ditindaklanjuti sebelumnya. Namun, pihaknya tetap menghormati langkah hukum yang diambil Paslon 02.
Fokus Bawaslu pada Tugas Spesifik
Ridwan menegaskan Bawaslu hanya akan menjawab poin-poin yang relevan dengan tugasnya. “Kami akan fokus menjawab pelanggaran yang berkaitan langsung dengan Bawaslu Kabupaten Bogor,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa aspek terkait KPU akan menjadi tanggung jawab pihak tersebut.
Rincian Gugatan Paslon 02
Kuasa Hukum Paslon 02 melaporkan sejumlah pelanggaran, termasuk insiden di beberapa TPS seperti TPS 08, 20, dan 30 di Kecamatan Cisarua. Pelanggaran lainnya mencakup dugaan kerusakan alat peraga kampanye (APK) dan permasalahan saat pemungutan suara ulang (PSU).
Optimisme Menghadapi Sidang
Ridwan optimis menghadapi persidangan meski baru menerima informasi terkait gugatan tersebut. “Insya Allah kami siap, ini tanggung jawab yang harus dijalani,” tegasnya, Senin (30/12/2024).
Supersemar News Team
Reporter: R/SanggaBuana
