Indonesia, Supersemar News–
Harga rokok di pasaran terpantau belum mengalami kenaikan harga meski Pemerintah sudah menaikkan cukai rokok per 1 Januari 2024 kemarin.

Direktorat Jenderal Cukai buka suara mengenai kemungkinan besaran tarif Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada tahun 2025. Seperti diketahui, Bea Cukai telah menyebut bahwa tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak akan naik pada 2025,

Namun besaran HJE tetap akan disesuaikan.
Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan M. Aflah Farobi menyebut pihaknya akan menyesuaikan harga eceran rokok dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Menurut dia, perbedaan antara harga jual itulah yang sedang dikaji saat ini.

Sumber ; CNBC
Editor//Jk