Banjarmasin, Supersemar news–
Seorang laki-laki berinisial A(35), diamankan oleh Polsek Simpang Empat usai bubarkan pernikahan mantan istri.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanahumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kapolsek Sungai Loban Ipda Kitty Tokan.

Dijelaskan Kittu, kejadian tersangka membubarkan penikahan mantan istri itu pada Rabu (25/9/2024) sekitar jam 17.00 Wita di Desa Sumber Sari RT 6, Kecamatan Sungai Loban.

Pria ini nekad membubarkan acara pernikahan dari SR (28) mantan istrinya tersebut bersanding dengan orang lain.

Saat acara tersebut berlangsung datanglah palaku dengan membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau.

Pelaku membubarkan acara tersebut dengan mengayunkan senjata tajam tersebut kepada semua orang yang ada di acara pernikahan.

Pelapor langsung masuk kedalam rumah atau tempat hajatan dengan berlari, kemudian mengejar pelapor dengan menggunakan sebilah pisau.Beruntung, katanya, pelapor sempat masuk ke dalam kamar dan pelaku sempat mendorong pintu kamar sambil memegang senjata tajam tersebut.

Setelah itu pelaku membubarkan acara pernikahan pelapor sehingga pengunjung ketakutan dan membubarkan diri dikarenakan pelaku mengacungkan senjata tajam kepada seluruh pengunjung.

“ Atas kejadian tersebut pelapor ke kantor Polsek Sungai Loban untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut,” katanya.Setelah itu Polsek Sungai Loban yang mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan.

Pada hari Rabu (25/9/2024) sekitar jam 23.00 wita petugas menangkap pelaku di rumahnya di Desa Sebamban Baru.Penangkapan pelaku ini dipimpin Unit Reskrim dipimpin oleh Kapolsek Sungai Loban Ipda Kitty Tokan.

Pelaku diamankan dengan sebilah 1 bilah senjata tajam jenis pisau beserta kumpangnya, yang digunakan pelaku untuk saat membubarkan pernikahan mantan istrinya tersebut.

“Pada saat penangkapan pelaku sempat mau kabur. Namun petugas sempat menyergap dan mengamankan pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sungai Loban untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Pelaku sempat mengancam pelapor melalui pesan di aplikasi WhatsApp, dan akan membunuh pelaku.

Pelaku dikenakan, pasal 335 Ayat (1 ) KUHP dan atau membawa, memiliki, menyimpan, dan atau menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi izin yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Sumber ; Banjarmasinpost
Editor//Jk