Ilustrasi : Gambar sebungkus rokok bertuliskan Rokok Ilegal ini menegaskan peringatan Bea Cukai Jawa Barat tentang bahaya dan ancaman pidana bagi siapa pun yang menjual maupun mengonsumsi rokok ilegal.

SUPERSEMAR NEWS – BOGOR. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat memperingatkan keras masyarakat tentang ancaman pidana bagi pelaku peredaran dan pengguna rokok ilegal. Tidak hanya produsen atau penjual, tetapi juga pembeli dan pemakai rokok ilegal dapat dijerat hukuman penjara hingga lima tahun atau denda sebesar Rp200 juta.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan hal tersebut saat acara pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10). Menurutnya, sanksi ini merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

“Yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp200 juta,” ujar Finari dengan tegas.

Cirebon dan Purwakarta Jadi Titik Panas Rokok Ilegal

Lebih lanjut, Finari mengungkapkan bahwa Cirebon menjadi wilayah dengan peredaran rokok ilegal terbesar di Jawa Barat, disusul oleh Purwakarta dan Bogor. Menurutnya, Jawa Barat merupakan jalur strategis distribusi rokok ilegal karena posisinya yang menghubungkan Sumatera, Kalimantan, hingga wilayah Indonesia Timur.

“Secara keseluruhan, target pemusnahan rokok ilegal di Jawa Barat mencapai 78,5 juta batang. Wilayah ini sangat strategis karena menjadi jalur lintas perdagangan antarprovinsi,” ujarnya.

Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan besar bagi aparat Bea dan Cukai, terutama karena melibatkan jaringan distribusi lintas daerah.

Harga Murah Jadi Daya Tarik Rokok Ilegal

Finari menjelaskan, harga murah menjadi alasan utama masyarakat membeli rokok ilegal. Rokok tanpa cukai resmi sering kali dijual di warung-warung kecil yang berlokasi di pemukiman padat.

“Karena harganya jauh lebih murah, sebagian masyarakat yang merasa rokok legal terlalu mahal akhirnya beralih ke rokok ilegal,” katanya.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak tergoda dengan harga murah, sebab konsekuensi hukum bagi pengguna pun sama beratnya dengan pengedar.

Upaya Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Untuk memutus rantai peredaran, Bea Cukai Jawa Barat rutin melakukan operasi dan sosialisasi ke berbagai daerah, termasuk Cirebon, Purwakarta, dan Bogor. Langkah ini juga didukung sinergi dengan aparat penegak hukum lain seperti Polri dan Satpol PP.

“Operasi ini tidak hanya menindak pelaku, tapi juga mengedukasi masyarakat agar memahami bahwa membeli rokok ilegal berarti mendukung pelanggaran hukum dan merugikan negara,” jelas Finari.

Menurut data Kementerian Keuangan RI, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya, karena hilangnya potensi pendapatan dari cukai.

Edukasi Publik dan Tanggung Jawab Bersama

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Bea Cukai juga terus meningkatkan kampanye publik melalui media sosial dan kunjungan langsung ke masyarakat. Edukasi ini bertujuan agar konsumen dapat membedakan rokok legal dan ilegal, serta memahami dampak ekonomi dan hukum dari peredaran produk tanpa izin.

Finari menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya dilakukan pemerintah, melainkan butuh partisipasi masyarakat luas.

“Kalau masyarakat ikut menolak membeli dan mengonsumsi rokok ilegal, maka rantai peredarannya bisa segera diputus,” tegasnya.

Kesimpulan

Peredaran rokok ilegal di Jawa Barat kini menjadi fokus utama pengawasan Bea Cukai. Melalui langkah penegakan hukum dan edukasi publik, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko membawa pelakunya ke jeruji besi.

Untuk mengetahui daftar merek rokok ilegal yang dilarang beredar, masyarakat dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau membaca panduan lengkap mengenai aturan cukai hasil tembakau di laman Kementerian Keuangan.

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana