
KOTIM, Supersemar News —
Bapak Ahmad Buasan sebagai kuasa hukum masyarakat desa jatiwaringin membeberkan beberapa fakta yang diabaikan oleh pemerintah daerah Kotim, Jumat 4/09/2024.
Menurutnya beberapa fakta yang ada ini, seandainya tidak diabaikan oleh pemerintah daerah,maka permasalahan yang ada didesa jatiwaringin sudah bisa selesai ,” ujarnya
Beberapa Fakta yang diabaikan itu merupakan hal penting yang seharusnya dipake dalam penyelesaian sengketa antara warga desa jatiwaringin dan KUD Sumber Lestari .
Beberapa Fakta yang terkesan diabaikan itu adalah ;
1.Bahwa legalitas tanah yang dimiliki warga semua sah,itu terbukti dengan adanya SHM yang dimiliki warga ,berdasarkan hal ini sebenarnya sudah sangat kuat untuk bukti.
2.KUD Sumber Lestari yang seharusnya keberadaannya untuk mensejahterakan masyarakat sesuai UU koperasi yang berlaku di Indonesia ,malah mengabaikan masyarakat
3.KUD Sumber Lestari telah melakukan kesalahan dengan mencopot beberapa anggota inti pada Musyawarah desa dan koperasi,dan kesalahan ini terkesan ditutupi
4.
Pean koreksi dan lanjutkan mas,yg riel sesuai dengan yang jenengan ketahui .ok semangat bos
