
Petugas mengamankan pelajar kedapatan membawa motor menggunakan kenalpot brong. (SUPERSEMAR NEWS/FAUJI)
PALANGKA RAYA, Supersemar News – Polsek Sabangau jajaran Polresta Palangka Raya memberikan teguran keras kepada sejumlah pelajar yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.
Pelajar ini kedapatan petugas kepolisian di salah satu lingkungan pendidikan di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Jumat (30/1/2026).
Penindakan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif guna menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya yang ditimbulkan dari penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga serta mengganggu aktivitas belajar mengajar di lingkungan sekolah.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berdampak langsung terhadap kenyamanan dan ketertiban umum.
“Polsek Sabangau memberikan teguran keras dan pembinaan kepada para pelajar agar tidak lagi menggunakan knalpot brong, serta mengingatkan pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan dan ketertiban bersama,” kata Taufiq.
Selain memberikan teguran, personel Polsek Sabangau juga menyampaikan edukasi kepada para pelajar terkait dampak negatif knalpot brong serta mengimbau pihak sekolah dan orang tua untuk ikut mengawasi penggunaan kendaraan bermotor oleh anak-anaknya.
Melalui langkah tegas namun humanis ini, Polsek Sabangau berharap tercipta lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga sekolah maupun masyarakat sekitar.
Polsek Sabangau jajaran Polresta Palangka Raya selalu berkomitmen menjaga Kamtibmas demi daerah yang selalu kondusif.
(Fauji)
