
PALANGKA RAYA, Supersemar News – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan razia serta pemeriksaan di seluruh blok ruang tahanan Rumah Tahanan Negara Polresta Palangka Raya sebagai langkah pengawasan dan pengendalian keamanan, Jumat (20/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kasattahti Polresta Palangka Raya Kompol Erwin Apriadi bersama personel Sattahti, didampingi Pamapta III SPKT Ipda M. Abrar, personel Propam, SPKT, serta piket tahanan dari Sattahti dan Satsamapta.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh pada setiap ruang tahanan sekaligus memberikan pembinaan kepada warga binaan terkait hak dan kewajiban serta larangan selama menjalani proses hukum sesuai standar operasional prosedur.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melaui Kasattahti mengatakan.
Klik Disini Baca Berita Terbaru
- DLH Kotim Ingin Lanjutkan RTH di Jalan Pramuka Wacana Atau Realisasi Publik Menunggu
- Kabut Kian Pekat dan Berbahaya, Pelajar Kotim Dipaksa Sekolah
- Kemenkum Sumsel Buka Loket Apostille Fast-Track, Percepat Layanan Sertifikasi Dokumen Keperluan Luar Negeri
- Daftar 12 Bank yang Ditutup OJK Sepanjang Januari-Agustus 2026
- Pakar Hukum Usul Mekanisme Pengawasan Diatur dalam RUU Perampasan Aset
“Razia dan pemeriksaan ini merupakan langkah pengawasan rutin untuk memastikan keamanan rutan tetap terjaga sekaligus memberikan pembinaan agar para tahanan mematuhi aturan yang berlaku,” jelasnya.
Hasil kegiatan menunjukkan seluruh blok telah diperiksa dan situasi dinyatakan aman serta terkendali. Petugas juga menemukan sejumlah barang yang tidak sesuai ketentuan.
Diantaranya rokok, korek api, selimut panjang atau sarung, obat nyamuk, serta beberapa botol parfum berbahan kaca dan seng yang kemudian diamankan petugas.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan potensi gangguan keamanan dapat diminimalisir serta tercipta kondisi rutan yang tertib, bersih, dan kondusif sehingga para tahanan dapat menjalani proses hukum dengan aman dan teratur.
(Fauji)
