
SupersemarNews- | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas. Dalam operasi yang digelar pada Selasa pagi, 29 April 2025, petugas berhasil menangkap dua tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat 265,43 gram serta uang tunai Rp40 juta.
PLT BNNP Kalimantan Tengah Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid saat pers rilis di Kantor BNNP Kalteng mengatakan bahwa,pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim BNNP Kalimantan Tengah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap seorang pria dewasa berinisial AL sekitar pukul 06.00 WIB. Saat ditangkap, AL kedapatan membawa satu paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,64 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam saku celana, dibungkus tisu putih ” Ujar Ruslan.
Lebih lanjut Ruslan menjelaskan Kepada petugas, AL mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AJ yang tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan pengembangan.
“Sekitar pukul 06.05 WIB di hari yang sama, petugas menggerebek rumah AJ yang berlokasi di RT 003 RW 001 Desa Tumbang Jutuh. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 26 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 265,43 gram, uang tunai sebesar Rp40 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit timbangan digital, serta sejumlah barang bukti non-narkotika lainnya ” ungkapnya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen BNN dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah pedalaman Kalimantan Tengah yang selama ini menjadi jalur rawan penyelundupan barang haram tersebut.
Rahayu
