
SAMPIT, Supersemar News – Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti (BB), Jumat (5/9/2025), sekitar jam 14.00 Wib.
Barang haram tersebut diduga diedarkan oleh NP (46) dan MPS (35), dengan total barang bukti seberat 12,22 gram.
Saat dikonfirmasi media ini, Kasat Resnarkoba Kotim, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa sewaktu anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa NP dan MPS sering mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitaran Jl. Iskandar No. 45 Rt. 010, Rw. 001, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, kata AKP Suherman, Jumat (12/9).
“Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan, sehingga petugas berhasil mengamankan kedua pelaku waktu itu sedang berada di pinggir Jl. Iskandar tersebut. Lalu, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua Rt dan warga setempat,“ ucap AKP Suherman.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan BB 71 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total kotor 12,22 gram, yang mana plastik masing – masing telah berisi sabu-sabu.

BB lainnya juga berhasil diamankan, diantaranya uang tunai Rp. 100rb, 1 handpone merk Vivo Y27s, 1 Simcard, 1 pak plastic klip , dan 1 timbangan digital warna silver yang disimpan didalam 1 tas warna hitam, yang berada didalam lemari Sepatu.
Selanjutnya, tersangka MPS juga berhasil diamankan beserta barang bukti, diantaranya 1 handphone merk Iphone 13 warna putih, dan 1 Simcard. Yang mana barang yang ditemukan tersebut digunakan NP dan MPS untuk transasksi narkotika.
“Atas kejadian tersebut, barang bukti dan dua tersangka diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Dari dua tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,“ tutup AKP Suherman.
Jangan lupa ikuti Update berita lainnya Supersemarnews.com
(Fauji)
