Budak Sabu: Dua Wanita di Kotim Tak Berkutik Digerebek Polisi

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 09:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

SAMPIT, Supersemar News – Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti (BB), Jumat (5/9/2025), sekitar jam 14.00 Wib.

Barang haram tersebut diduga diedarkan oleh NP (46) dan MPS (35), dengan total barang bukti seberat 12,22 gram.

Saat dikonfirmasi media ini, Kasat Resnarkoba Kotim, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa sewaktu anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa NP dan MPS sering mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitaran Jl. Iskandar No. 45 Rt. 010, Rw. 001, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, kata AKP Suherman, Jumat (12/9).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya dan The Jakmania Perkuat Kolaborasi Jaga Jakarta

“Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan, sehingga petugas berhasil mengamankan kedua pelaku waktu itu sedang berada di pinggir Jl. Iskandar tersebut. Lalu, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua Rt dan warga setempat,“ ucap AKP Suherman.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan BB 71 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total kotor 12,22 gram, yang mana plastik masing – masing telah berisi sabu-sabu.

BB lainnya juga berhasil diamankan, diantaranya uang tunai Rp. 100rb, 1 handpone merk Vivo Y27s, 1 Simcard, 1 pak plastic klip , dan 1 timbangan digital warna silver yang disimpan didalam 1 tas warna hitam, yang berada didalam lemari Sepatu.

Baca Juga :  Gotong Royong di Batom sambut HUT Ke-81 TNI

Selanjutnya, tersangka MPS juga berhasil diamankan beserta barang bukti, diantaranya 1 handphone merk Iphone 13 warna putih, dan 1 Simcard. Yang mana barang yang ditemukan tersebut digunakan NP dan MPS untuk transasksi narkotika.

“Atas kejadian tersebut, barang bukti dan dua tersangka diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Dari dua tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,“ tutup AKP Suherman.

Jangan lupa ikuti Update berita lainnya Supersemarnews.com

(Fauji)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung
Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah
Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO
Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026
Marinir Indonesia Bekali Prajurit Australia Teknik Bertahan Hidup di Hutan
Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2026 Capai Rp 5,2 Triliun, Naik 4,8 Persen
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:52 WIB

TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO

Berita Terbaru