
SUPERSEMAR NEWS – Banjarmasin – Bupati Balangan H. Abdul Hadi menegaskan siap menempuh jalur hukum setelah namanya diseret dalam opini publik oleh terdakwa kasus korupsi penyertaan modal PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL). Ia menilai tudingan mantan Direktur Utama PT ADCL, M. Reza (MRA), merupakan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.
Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH, sebelumnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada MRA. Ia juga didenda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,8 miliar subsider 4 tahun penjara. Namun, MRA memilih mengajukan banding sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Nama Baik Diseret dalam Kasus
Menurut Abdul Hadi, terdakwa sengaja menyeret namanya melalui opini publik. MRA bahkan menuding dirinya memberi izin lisan atas penggunaan dana penyertaan modal dan menerima aliran dana tersebut.
“Itu tidak benar sama sekali. Keputusan penggunaan dana harus melalui RUPS, bukan keputusan sepihak. Karena itu, kami memberhentikan MRA dari jabatannya dan menyerahkan hasil audit BPKP Kalsel ke kejaksaan,” tegasnya.
Fakta Baru: Dugaan Mark Up Lahan
Dalam persidangan, Abdul Hadi juga mengungkap dugaan permainan pembelian lahan oleh PT ADCL. Dua anggota DPRD Balangan berinisial MR dan SD disebut terlibat dalam pembelian lahan 3,1 hektare di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi.
“Tanah itu dibeli Rp1,8 miliar, padahal harga aslinya hanya Rp300 juta. Ini jelas praktik mark up yang merugikan daerah,” ungkapnya.
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh
Bupati Balangan memastikan proses hukum tetap berjalan. Sejak awal, pembentukan Perseroda, pemilihan direktur, hingga pencairan dana penyertaan modal senilai Rp20 miliar sudah sesuai prosedur.
“Belakangan saya baru tahu jika MRA pernah bermasalah di perusahaan sebelumnya. Meski menyesal, langkah hukum harus tetap dijalankan. Kami akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Kalsel,” tegasnya.
SupersemarNewsTeam
Reporter: R/Rifay Marzuki
SanggaBuana