Sukabumi,Jabar – Supersemarnews.com – Diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lingkup Kementerian agama Kabupaten Sukabumi, dana zakat yang terkumpul dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp. 102 juta.

“Untuk dana zakat yang terkumpul dari TPG bulan Januari – Februari yang dicairkan pada bulan Maret kurang lebih sebesar Rp.102 juta, sampai saat ini disimpan oleh bendahara kantor,”ujar salah seorang sumber yang enggan namanya di publish.

Selanjutnya, dalam waktu yang sama perwakilan dari Baznas Kabupaten, saat diminta tanggapan terkait hal tersebut menyampaikan, sampai saat ini Baznas belum menerima dana zakat dari tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil Kementerian agama.

“Sampai hari ini Baznas belum menerima setoran dana zakat dari tunjangan profesi guru,”ucapnya.

Selain itu, ia,mengungkapkan, kantor Kementerian agama telah menyalahi kewenangan dengan tidak melibatkan UPZ saat melakukan pengumpulan dana zakat tersebut,hal ini sangat jelas melanggar regulasi yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.

“Tidak dilibatkannya UPZ dalam pengumpulan dana zakat yang bersumber dari tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil pada kantor Kemenag, sangat jelas menyalahi aturan dan saya siap jadi saksi ahli apabila dibutuhkan,”ungkapnya.

Sementara itu,Kepala kantor Kementerian agama Kabupaten Sukabumi H.Dadang Ramdani, beberapa kali saat dikonfirmasi lewat aplikasi whatsApp tidak pernah memberikan jawaban, bahkan saat disambangi ke tempat kerjanya untuk melakukan konfirmasi, ia terkesan selalu menghindar. (Ludy / Dzul)

By Dasep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *