SupersemarNews – Bripka Dedy Wiratama alias “Sniper”, oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam praktik perlindungan terhadap aktivitas peredaran narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur, dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Mantan personel Satbrimob Polda Kalimantan Timur itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri terkait dugaan perannya dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba di Samarinda

.Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Dedy telah menjalani sidang etik dan profesi kepolisian. Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.Berdasarkan hasil penyelidikan dalam pengungkapan sindikat narkoba di kawasan Gang Langgar, Samarinda,

Dedy diduga berperan sebagai “sniper” atau pengawas lapangan. Tugasnya antara lain memantau pergerakan aparat penegak hukum serta mengawasi orang-orang yang dianggap mencurigakan di sekitar lokasi.Ia juga diduga menggunakan alat komunikasi handy talky (HT) dan berjaga di sejumlah titik tertentu untuk memberikan peringatan kepada jaringan pengedar apabila terdapat potensi penggerebekan oleh aparat

.Sementara itu, Bareskrim Polri masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika tersebut.

Penyidik juga menelusuri dugaan adanya oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Polri menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika, termasuk apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan untuk melindungi jaringan peredaran barang haram tersebut.

Sumber : dittipid_narkoba_ bareskrim