DPR Tetapkan Target Penyelesaian RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

SupersemarNews, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kepastian penyelesaian RUU tersebut merupakan komitmen yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Dasco melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (27/8/2026).

“Kepastian penyelesaian RUU Perampasan Aset adalah komitmen yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Dasco dalam unggahannya.

Baca Juga :  894 Personel Polres Jakbar Jadi Ortu Asuh Pelajar, Cegah Pelajar Dari Kenakalan Remaja

Menurut dia, target tersebut telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis.Setelah rapat paripurna, Dasco bersama pimpinan DPR lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal, menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dasco mengatakan, DPR akan memberikan salinan risalah rapat paripurna kepada masyarakat sebagai pegangan.

Baca Juga :  Letjen M Saleh Mustafa Dilantik Jadi Wamentan, Panglima TNI: Kalau ke Kementerian Pensiun Dini

Selain itu, masyarakat juga dipersilakan untuk mengawasi jalannya proses pembahasan RUU tersebut.”DPR menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai, dan memastikan proses legislasi ini berjalan sesuai komitmen,” ujarnya.

Dasco menegaskan, keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses legislasi merupakan bagian penting untuk memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.Sumber: Unggahan akun Instagram Sufmi Dasco Ahmad, 27 Agustus 2026.

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SILATURAHIM SUPERSEMAR LAW FIRM DAN NEWS KE BAKAMLA RI, PERKUAT KOMUNIKASI DAN SINERGI ANTARLEMBAGA
Kabut Asap Selimuti Sungai Mentaya, Motoris Klotok Diimbau Waspada
Batal Tinjau Karhutla, Pemkab Kotim Mengaku Dipersulit Bertemu Menhut RI Raja Juli
Krisis Air Bersih di Baamang dan MB Ketapang, Dinkes Ingatkan Bahaya Konsumsi Air Payau
Kendaraan Roda Tiga Berpotensi Jadi Alternatif Transportasi Nasional, Pemerataan Akses dan Keselamatan Jadi Sorotan
Fakta-fakta OTT KPK di BNPB
Gerindra Respons Hasil Survei Evaluasi 2 Tahun Prabowo
Panglima Korpasgat Pimpin Upacara Purnabakti 26 Prajurit Korpasgat
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:47 WIB

SILATURAHIM SUPERSEMAR LAW FIRM DAN NEWS KE BAKAMLA RI, PERKUAT KOMUNIKASI DAN SINERGI ANTARLEMBAGA

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Kabut Asap Selimuti Sungai Mentaya, Motoris Klotok Diimbau Waspada

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Batal Tinjau Karhutla, Pemkab Kotim Mengaku Dipersulit Bertemu Menhut RI Raja Juli

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Krisis Air Bersih di Baamang dan MB Ketapang, Dinkes Ingatkan Bahaya Konsumsi Air Payau

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Kendaraan Roda Tiga Berpotensi Jadi Alternatif Transportasi Nasional, Pemerataan Akses dan Keselamatan Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Berita utama

Kabut Asap Selimuti Sungai Mentaya, Motoris Klotok Diimbau Waspada

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:13 WIB