
SupersemarNews, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kepastian penyelesaian RUU tersebut merupakan komitmen yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Dasco melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (27/8/2026).
“Kepastian penyelesaian RUU Perampasan Aset adalah komitmen yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Dasco dalam unggahannya.
Menurut dia, target tersebut telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis.Setelah rapat paripurna, Dasco bersama pimpinan DPR lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal, menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dasco mengatakan, DPR akan memberikan salinan risalah rapat paripurna kepada masyarakat sebagai pegangan.
Selain itu, masyarakat juga dipersilakan untuk mengawasi jalannya proses pembahasan RUU tersebut.”DPR menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai, dan memastikan proses legislasi ini berjalan sesuai komitmen,” ujarnya.
Dasco menegaskan, keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses legislasi merupakan bagian penting untuk memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.Sumber: Unggahan akun Instagram Sufmi Dasco Ahmad, 27 Agustus 2026.
