
SupersemarNews, Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan kampus di Jakarta. Kasus ini kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA).
Laporan dibuat korban pada 14 April 2026 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dalam laporan tersebut, terlapor diketahui berinisial Dr Y (48)
.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan saat ini tengah memprosesnya sesuai prosedur.“Benar, laporan sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya.
Penanganannya direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO karena berkaitan dengan dugaan TPKS,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026)
.Budi menegaskan setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional dengan mengedepankan objektivitas dan transparansi. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta alat bukti yang sah
.Menurutnya, penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk memeriksa pelapor dan pihak-pihak terkait.“Kami mengajak masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Beri ruang kepada aparat untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti,” katanya.Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat, khususnya dugaan kekerasan seksual, secara serius dan prosedural.
Budi juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline 110.Saat ini, polisi masih mendalami laporan tersebut. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.**
