
SupersemarNews, Jakarta – Polisi bergerak cepat menindaklanjuti keresahan warga terkait dugaan peredaran obat keras golongan G di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial MGR (22) pun berhasil diamankan.
Pelaku ditangkap pada Rabu (8/4/2026) di sebuah toko kosmetik di Gang Burung Dalam, Pinangsia. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Metro Tamansari.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Egy Irwansyah, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar dari tangan pelaku.โDari pelaku kami amankan 50 butir Tramadol, 80 butir Trihexyphenidyl, serta ratusan pil lainnya yang sudah dikemas dalam plastik kecil siap edar,โ kata Egy saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp260.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal tersebut.
Menurut Egy, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
โIni tindak lanjut dari laporan warga terkait dugaan peredaran obat keras ilegal,โ ujarnya.Ia menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda karena berpotensi disalahgunakan dan berdampak buruk bagi kesehatan.Polisi pun mengimbau masyarakat untuk terus aktif melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sumber : Humas polres Jakarta Barat
