Tim kuasa hukum Sutikno resmi mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Paringin.

SUPERSEMAR NEWS – BALANGAN – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda Balangan), Sutikno, resmi melawan status tersangka kasus korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid. Sejak 17 September 2025, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan dan kini mendekam di Lapas Amuntai selama 20 hari penahanan.

Gandeng Pengacara Eks Kasus Brigadir Joshua

Dalam perlawanan hukumnya, Sutikno menunjuk Kamarudin Simanjuntak dari Firma Hukum Victoria. Kamarudin dikenal publik karena pernah menangani kasus besar, mulai dari korupsi e-KTP hingga pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

“Perlakuan terhadap Sutikno berbeda, itu yang akan diperdebatkan di praperadilan minggu depan.”
Kamaruddin Simanjuntak

Permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Paringin pada Rabu (24/9/2025). Menurut advokat Hottua Manalu, penetapan tersangka terhadap Sutikno dinilai keliru karena tidak memenuhi syarat alat bukti yang cukup.

“Penahanan ini tidak sah. Ada dugaan diskriminasi dalam perlakuan hukum terhadap klien kami,” ujar Hottua.

Kejaksaan Nilai Ada Peran Sutikno

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar, menegaskan penetapan tersangka terhadap Sutikno didasarkan pada kewenangannya sebagai Sekda saat itu. Sutikno dianggap membuka jalan pencairan dana hibah sebesar Rp1 miliar melalui disposisi, meski tidak menikmati hasil korupsi.

Advokat Firma Hukum Victoria menegaskan penetapan tersangka terhadap Sutikno keliru karena prosedur tidak terpenuhi.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan Majelis Taklim Al-Hamid, namun hingga kini tidak pernah terealisasi.

“Disposisi itu seharusnya tidak diberikan karena syarat hibah belum terpenuhi, seperti kepemilikan tanah dan masa berjalan dua tahun,” jelas Mangantar.

Sidang Praperadilan Pekan Depan

Pengajuan praperadilan ini akan disidangkan pekan depan di Pengadilan Negeri Paringin. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim menegakkan keadilan agar tidak ada perbedaan perlakuan dalam proses hukum.

Kasus ini bermula dari vonis terhadap Ketua Majelis Taklim, Mustafa Al Hamid, dan Bendahara Nudiansyah, yang terbukti menyimpangkan dana hibah tahun anggaran 2023. Dari pengembangan kasus itulah, nama Sutikno akhirnya ikut terseret.

SupersemarNewsTeam
Reporter:
R/Rifay Marzuki