SAMPIT, Supersemar News – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus dilakukan jajaran kepolisian. Hingga saat ini, Polres Kotim telah menangani empat laporan polisi (LP) terkait dugaan karhutla.

‎​Dari empat laporan tersebut, tiga perkara merupakan kasus yang melibatkan perorangan. Sementara satu perkara lainnya melibatkan korporasi dan penanganannya dilakukan secara gabungan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.

‎​Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Z melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso mengatakan, dari empat laporan polisi yang ditangani, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

‎​”Untuk jumlah laporan polisi ada empat. Tiga perorangan dan satu korporasi yang penanganannya dilakukan secara gabungan dengan Ditreskrimsus,” kata Sugiharso, Minggu 6 September 2026.

‎​Dari empat tersangka tersebut, tiga orang saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kotim. Sementara satu tersangka lainnya belum ditahan.

‎​Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 25 saksi dari empat laporan polisi tersebut. Selain itu, penyidik juga telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 18 laporan informasi (LI) terkait dugaan karhutla.

‎​”Untuk laporan informasi ada 18. Dari penanganan laporan informasi, ada sekitar 50 orang saksi yang sudah diperiksa,” jelasnya.

‎​Dengan demikian, secara keseluruhan penyidik Polres Kotim telah memeriksa setidaknya 73 saksi dalam rangka penanganan perkara dan informasi terkait karhutla. Sedangkan jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak empat orang.

‎​Sugiharso menegaskan, penanganan karhutla akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah dan menindak pembakaran hutan maupun lahan yang dapat menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.

‎​”Penanganan kasus karhutla tetap kami lakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Setiap informasi maupun laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

‎​Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terlebih di tengah kondisi cuaca yang kering. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan, serta berpotensi menimbulkan kabut asap yang mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *