
SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA — Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki (FKSTIM) mempersoalkan pengukuhan 25 anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) periode 2026–2029 oleh Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung pada 5 Agustus 2026.
FKSTIM menilai proses pengukuhan tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.
“Pergub itu landasan konstitusional Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta. Karena itu, wajib dipatuhi semua pihak,” ujar Koordinator FKSTIM Yon Bayu kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
FKSTIM Soroti Jumlah dan Komposisi Anggota DKJ
Menurut FKSTIM, persoalan utama terletak pada jumlah anggota dan komposisi komite DKJ periode 2026–2029.
Pasal 23 ayat (1) Pergub Nomor 4 Tahun 2020 disebut menetapkan jumlah Anggota Biasa DKJ sebanyak 30 orang. Sementara itu, Pasal 24 ayat (2) mengatur setiap komite terdiri atas lima orang anggota.
Namun, DKJ periode 2026–2029 yang dikukuhkan Gubernur berjumlah 25 orang.
FKSTIM juga menyoroti komposisi di masing-masing komite. Komite Sastra disebut hanya beranggotakan tiga orang, sedangkan Komite Teater, Musik, dan Tari masing-masing terdiri dari empat orang.
Adapun Komite Film dan Komite Seni Rupa masing-masing beranggotakan lima orang.
Bagi FKSTIM, perbedaan tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi karena berkaitan dengan ketentuan tata kelola DKJ sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 4 Tahun 2020.
Persoalkan Proses Uji Kelayakan dan Kepatutan
Selain komposisi, FKSTIM mempertanyakan proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota DKJ.
Pasal 25 ayat (10) Pergub Nomor 4 Tahun 2020 mengatur bahwa pada tahap Calon Terpilih hasil Musyawarah Kesenian Jakarta (MKJ), Akademi Jakarta wajib melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka.
FKSTIM menyatakan Akademi Jakarta tidak melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka. Forum tersebut menyebut adanya wawancara tertutup terhadap sejumlah calon anggota DKJ sebagaimana tercantum dalam surat undangan Akademi Jakarta Nomor 15/V-KAJ/2026.
Surat tersebut, menurut FKSTIM, berkaitan dengan 46 calon anggota DKJ.
Sementara itu, MKJ yang berlangsung pada 25–26 November 2025 disebut memiliki 104 calon anggota DKJ.
Perbedaan jumlah tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan FKSTIM dan dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak Akademi Jakarta.
Soroti Waktu Penetapan Anggota DKJ
FKSTIM juga mempertanyakan waktu penetapan anggota DKJ periode 2026–2029.
Keputusan Akademi Jakarta Nomor 02 Tahun 2026 disebut ditetapkan pada 23 Juli 2026. Sementara itu, masa bakti DKJ periode 2023–2026 berakhir pada 27 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 498 Tahun 2023.
FKSTIM mengacu pada Pasal 46 Pergub Nomor 4 Tahun 2020 yang mengamanatkan penetapan anggota DKJ oleh Akademi Jakarta paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa bakti DKJ periode berjalan.
Menurut FKSTIM, berbagai persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan teknis karena menyangkut aspek tata kelola dan legitimasi kelembagaan.
Forum tersebut menilai dampaknya dapat berkaitan dengan pelaksanaan program kerja, rekomendasi kebudayaan, penetapan kurator, hingga pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran publik selama masa bakti tiga tahun.
FKSTIM Soroti Klausul Perbaikan
FKSTIM juga menyoroti Keputusan Akademi Jakarta Nomor 02 Tahun 2026 yang disebut memuat klausul mengenai perbaikan apabila terdapat kekeliruan.
Namun, menurut FKSTIM, hingga pengukuhan pada 5 Agustus 2026 belum terdapat penyempurnaan komposisi maupun penjelasan resmi mengenai ketidaksesuaian yang mereka persoalkan.
“Jadi ini bukan sekadar kekurangan jumlah anggota. Tapi soal legalitas. Akibat berbagai pelanggaran dan ketidaksesuaian dengan Pergub itu, jelas DKJ yang barusan dikukuhkan gubernur itu ilegal. Itu artinya DKJ tidak memiliki legitimasi juridis untuk menjalankan tugas-tugas dan wewenangnya sesuai Pergub Nomor 4 Tahun 2020,” tegas Yon Bayu.
Pernyataan tersebut merupakan sikap FKSTIM dan menjadi bagian dari keberatan yang mereka sampaikan terhadap proses pengukuhan DKJ periode 2026–2029.
Ajukan Audiensi dan Keberatan Administratif
Atas persoalan tersebut, FKSTIM telah mengajukan permohonan audiensi sekaligus keberatan administratif kepada Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Forum meminta Gubernur membuka ruang dialog untuk membahas penyempurnaan komposisi DKJ serta langkah administratif dan hukum yang diperlukan.
Hingga 3 September 2026, FKSTIM menyatakan belum memperoleh respons atas surat permohonan audiensi tersebut.
Gelar Diskusi Publik di TIM
Sebagai tindak lanjut, FKSTIM akan menggelar diskusi publik bertema “Hendak Dibawa ke Mana Akademi Jakarta/Dewan Kesenian Jakarta?”
Diskusi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 8 September 2026, pukul 13.00 WIB, bertempat di PDS HB Jassin, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat.
Hasil diskusi publik tersebut nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Daerah Khusus Jakarta. FKSTIM juga akan membawa tuntutan perbaikan terhadap mekanisme pengukuhan dan komposisi anggota DKJ periode 2026–2029.
Apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian, FKSTIM menyatakan hasil diskusi dan kajian administratif akan menjadi bahan untuk menempuh langkah hukum, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki
Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki terdiri dari Arie Batubara dari Masyarakat Kesenian Jakarta (MKJ), Remmy Novaris DM dari Dapur Sastra Jakarta (DSJ), Octavianus Masheka dari Taman Inspirasi Sastra Indonesia (TISI), serta Yon Bayu Wahyono dari Komunitas PojokTIM.***(SB)
SupersemarNewsTeam
Kontributor: Lasman Simanjuntak.
