Oplus_16908288

Petugas kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan diminta keterangan adanya pertanggung jawaban adanya pelaku. (SUPERSEMAR NEWS/FAUJI)

PALANGKA RAYA, Supersemar News – Personel Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan seorang pria yang diduga mengintip penghuni kost perempuan di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (28/1/2026).

Petugas Pamapta III segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dari warga, guna memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas lanjutan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Pamapta III SPKT Ipda Muhammad Abrar menyampaikan bahwa penanganan cepat dilakukan sebagai bentuk respons Polri terhadap laporan masyarakat.

“Setelah menerima pengaduan warga, personel segera menuju TKP, mengamankan terduga pelaku berinisial

MRI (30), dan selanjutnya menyerahkannya kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Pamapta III.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kost di Jalan G. Obos XII, saat korban mengetahui adanya seseorang yang mengintip dari balik tembok dengan menggunakan kursi, hingga korban berteriak dan meminta pertolongan penghuni kost lainnya.

Selanjutnya, dilaporkan ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti adanya perilaku yang dilakukan MRI tidak menyenangkan.

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Fauji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *