
Satu diduga pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti pencurian dan 2 pelaku lain berhasil kabur melarikan diri.
SAMPIT, Supersemar News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangani dugaan tindak pidana pencurian dengan TKP di Perkebunan Kelapa Sawit Blok 162/163 Divisi III PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD), Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MR (27), pada Rabu 8 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kronologis kejadian. “RP (saksi) bersama tim security PT. SKD melaksanakan patroli rutin. Setibanya di TKP, saksi mendengar suara seperti buah jatuh. Kemudian, mendekati sumber suara tersebut dan terlihat 3 cahaya senter serta 3 tumpukan buah kelapa sawit,“ jelas AKP Edy.
Berita lainnya
- Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan
- 6 Perwira Kopassus Naik Pangkat, Berikut Nama-namanya
- Respons Pontjo Sutowo Soal Saiful Mujani Dituduh Makar
- Wali Kota Jakarta Barat Bahas Penataan Kawasan Kota Tua Bersama Konsorsium
- Aguan Bicara Terus Terang soal Nasib PIK2
Selanjutnya, melakukan pengintaian dan diketahui terdapat 3 orang diduga pelaku pencurian buah kelapa sawit dengan masing-masing tugas, diantaranya 1 orang memanen buah menggunakan egrek, 1 orang mengangkut buah menggunakan tojok, dan 1 orang berjaga di jalan poros untuk memantau situasi.
“Tim security melakukan koordinasi dan membagi tugas menjadi dua tim untuk melakukan penangkapan, yaitu dari arah depan dan belakang,“ ucap AKP Edy.

Barang bukti (BB) diamankan petugas.
Pada saat dilakukan penyergapan, para pelaku melarikan diri. Dalam proses pengejaran, terdengar suara tercebur ke dalam parit gajah yang terdapat genangan air. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 1 orang mengaku bernama MR yang berada di dalam parit tersebut dan berhasil diamankan, sedangkan 2 pelaku lainnya melarikan diri.
Dari kejadian itu, tim security berhasil mengamankan untuk barang bukti (BB) diantaranya ditemukan 1 egrek, 1 tojok, 1 senter kepala, dan 3 tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 21 janjang.
“Dari kejadian itu, pelaku MR kemudian dibawa ke kantor estate PT. SKD, dan selanjutnya diserahkan ke pihak berwajib di Polres Kotawaringin Timur guna proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pihak PT. SKD mengalami kerugian sekitar Rp1.565.977,6,“ ungkap AKP Edy.
Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf a, huruf c KUHP dan atau Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.
(Fauji)
