
SupersemarNews,Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membuka ruang partisipasi aktif bagi mahasiswa magang di lingkungan DPR RI.
Salah satu bentuk keterlibatan tersebut ditunjukkan dengan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hasil tindak pidana
.Dalam forum tersebut, mahasiswa magang didorong untuk aktif memberikan pandangan, masukan, maupun kritik konstruktif terhadap pembahasan regulasi yang dinilai penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana dan penguatan penegakan hukum di Indonesia.
Sumber : habiburokhmanjkttimur