Habiburokhman: Netralitas Polri Harus Dimaknai Secara Substansial


SupersemarNews, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa netralitas Polri perlu dipahami secara substansial dan tidak hanya dibatasi pada konteks politik praktis.

Menurut dia, prinsip netralitas harus tercermin dalam seluruh aspek pelaksanaan tugas kepolisian guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri bersama para guru besar, akademisi, dan praktisi hukum.

Dalam forum tersebut, Habiburokhman menyoroti pentingnya menjaga netralitas institusi, termasuk pada berbagai hal yang berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan di tengah masyarakat

.Ia menilai, masukan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RUU Polri. Berbagai pandangan yang disampaikan diharapkan dapat memperkaya substansi regulasi sekaligus menjawab tantangan yang dihadapi institusi kepolisian ke depan.

Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Polri diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat profesionalisme, independensi, serta akuntabilitas kepolisian.

Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap Polri dapat terus ditingkatkan melalui tata kelola kelembagaan yang semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sumber : habiburokhmanjkttimur


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *