
JAKARTA, Supersemar News – Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, harus membayar royalti sebesar 45.356.473 dollar Amerika Serikat (AS) atau ekuivalen Rp 809.136.800.084 kepada negara.
Hal ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian gugatan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang menilai bahwa Pengelola Hotel Sultan wanprestasi.
”PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL (Hak Pengelolaan) untuk periode 2007-2023 sebesar 45.356.473 dollar Amerika Serikat (dikonversi ke Rupiah saat dibayar),” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
PT Indobuildco meminta uang jaminan jika diminta untuk angkat kaki dari Hotel Sultan di kawasan GBK, Senayan, Jakarta Pusat. Hal tersebut menyusul Putusan Perkara Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST terkait gugatan perdata PT Indobuildco melawan Mensesneg, yang menyatakan bahwa konflik lahan properti di kawasan GBK tersebut dimenangkan oleh negara.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, alasan keberatan yang pertama adalah karena ada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan serta-merta harus disertai dengan uang jaminan.
Uang jaminan tersebut, menurutnya, untuk mengantisipasi bila ada kerugian yang timbul pada kemudian hari. Sementara besaran uang jaminan yang diminta oleh PT Indobuildco adalah senilai harga seluruh properti Hotel Sultan.
”Nilai saja bangunan hotel itu berapa, senilai bangunan hotel itu,” ujar Hamdan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (09/02/2026).
Sebelumnya, ia pernah mengungkapkan kepada Kompas.com bahwa uang jaminan atau ganti rugi yang dinilai mereka setara dengan pelepasan kepemilikan Hotel Sultan kepada pemerintah senilai Rp 28,292 triliun. Hotel Sultan Dieksekusi Segera Hotel Sultan akan dieksekusi pada Kamis (18/06/2026). Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. terkait pengosongan Blok 15 kawasan GBK atau eks Hotel Sultan.
Kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK Kharis Sucipto mengatakan, penetapan tanggal pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan ketetapan final yang harus dihormati seluruh pihak.
”Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib,” ujar Kharis, dikutip Senin (01/06/2026). Kharis menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026 telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat. Menurut Kharis, tenggat waktu yang diberikan oleh pengadilan dinilai cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan atau meninggalkan objek pengosongan Blok 15 GBK secara sukarela.
Di sisi lain, PPKGBK sebagai pengelola baru juga memiliki waktu untuk mempersiapkan proses alih kelola agar berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan publik. “Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela.
Dalam suratnya, Pengadilan juga menghimbau agar penghuni atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru,” kata Kharis.
Ia menegaskan, penetapan tanggal eksekusi menjadi penanda berakhirnya proses hukum panjang terkait penyelamatan aset negara di Blok 15 GBK. “Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya.
Negara telah melalui berbagai jalur hukum, Pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan sekarang tinggal pelaksanaan. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini,” ujarnya.