
SupersemarNews , Jakarta – Dugaan pemalsuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mencuat di wilayah Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Kasus ini menjadi sorotan karena plang izin yang diduga palsu tiba-tiba hilang saat dilakukan pengecekan di lapangan.
Informasi yang dihimpun, plang izin tersebut memuat nomor SK-PBG-317305-08012026-003 tertanggal 8 Januari 2026. Keberadaan plang itu sempat ditemukan di lokasi proyek sebelum akhirnya menghilang.
Sejumlah pihak menilai maraknya dugaan PBG palsu ini dapat mencoreng kredibilitas Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat.
Saat dilakukan penelusuran, plang izin tersebut tidak ditemukan. Salah satu pekerja di lokasi, Hadi, mengaku tidak mengetahui keberadaan plang tersebut.”Saya tidak tahu menahu soal plang itu, karena baru kerja hari ini,” kata Hadi saat ditemui di lokasi, Rabu (15/4/2026).
Hilangnya plang itu semakin menguatkan dugaan adanya pemalsuan izin. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana karena berpotensi merugikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tokoh masyarakat setempat, menilai kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Ia menduga ada oknum yang bermain untuk kepentingan pribadi.”Kalau sampai terjadi pemalsuan, berarti fungsi pengawasan tidak berjalan. Ini jadi pertanyaan besar di masyarakat,” ujarnya
.Ia juga mendesak pihak CKTRP Jakarta Barat untuk segera mengusut kasus tersebut hingga tuntas, bahkan jika perlu melibatkan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kecamatan Kebun Jeruk, Isbandiyanto, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut.”Kami akan mencari pelakunya secepatnya dan segera ditindak,” tegasnya.
