
SupersemarNews,Jakarta — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) bersama Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI dinilai mengambil langkah cepat, terbuka, dan tegas dalam menyikapi dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Melalui forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di Aula Fakultas Hukum UI, mahasiswa dan mahasiswi diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan secara langsung kepada pihak yang diduga terlibat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah tersebut. Menurut dia, forum terbuka seperti ini bukan sekadar ruang diskusi, tetapi juga mencerminkan keberpihakan pada transparansi serta keberanian menghadapi persoalan secara terbuka di lingkungan sendiri.
Ia menilai pendekatan yang dilakukan BEM FH UI dan IKM FH UI penting dalam penanganan kasus sensitif seperti kekerasan seksual, yakni dengan mengedepankan keterbukaan dan tidak menutup-nutupi.
Komisi III DPR RI juga menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab secara setimpal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
.Langkah ini diharapkan menjadi contoh dalam mendorong penanganan kasus di lingkungan pendidikan yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
