JAKARTA, Supersemar News – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lima dokter terkait dugaan penggunaan gelar akademik Insinyur (Ir). Pelaporan tersebut turut menyeret pembahasan mengenai sistem penulisan gelar akademik di Indonesia pada masa lalu. Laporan itu diajukan melalui kuasa hukum O.C. Kaligis. Para pelapor mempermasalahkan dugaan penggunaan gelar akademik Ir oleh Budi Gunadi Sadikin.

‎Menurut pihak pelapor, mereka telah menyerahkan 10 bukti sebagai bahan pelaporan kepada penyidik. Selain itu, somasi juga disebut telah dilayangkan kepada pihak terlapor, namun tidak mendapatkan jawaban maupun klarifikasi. Sementara itu, Kementerian Kesehatan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Aji Muhawarman menegaskan bahwa Menteri Kesehatan tidak pernah mencantumkan gelar dalam administrasi resmi kementerian. Aji menunjukkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/9961/2022 tentang Pencantuman Nama Menteri Kesehatan dalam Naskah Dinas dan Dokumen Resmi Kementerian Kesehatan yang ditetapkan pada 21 Desember 2022.

‎“Penulisan nama Menteri Kesehatan dilakukan dengan menggunakan huruf kapital, menulis lengkap nama depan, menyingkat nama tengah, dan menulis lengkap nama belakang, serta ditulis tanpa mencantumkan gelar, sebagai berikut BUDI G. SADIKIN,” bunyi surat edaran tersebut.

‎Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa penulisan nama tanpa gelar digunakan untuk berbagai naskah dinas dan dokumen resmi yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, mulai dari peraturan, surat edaran, keputusan, hingga laporan resmi lainnya. Tanggapan ITB soal Penggunaan Gelar Ir Menanggapi polemik tersebut, Institut Teknologi Bandung melalui Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi Andryanto Rikrik Kusmara menjelaskan bahwa penulisan gelar akademik pada masa lalu berbeda dengan sistem yang berlaku saat ini.

‎Terkait gelar Insinyur atau Doktorandus yang digunakan alumni ITB di berbagai kesempatan, ITB memandang bahwa kondisi tersebut merupakan kelaziman umum saja, menggunakan warisan lama, ketika perguruan tinggi tidak mencantumkan gelar yang spesifik bagi lulusannya, sebelum terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 036/U/1993 Tahun 1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi. ITB Sebut Gelar Insinyur Dulu Bagian Tradisi Akademik Rikrik menambahkan, gelar profesi Insinyur dalam kerangka hukum nasional baru memperoleh landasan yang lebih formal setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Program Profesi Insinyur (PPI) telah mulai diselenggarakan sejak Tahun Akademik 2016/2017 sejalan dengan mandat pemerintah kepada 40 perguruan tinggi berdasarkan Permenristekdikti Nomor 35 Tahun 2016.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *