SupersemarNews, Jakarta — Jaksa Agung ST Burhanuddin turun langsung meninjau lokasi tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kunjungan ini tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan menjadi penegasan kehadiran negara dalam menata ulang batas tegas antara izin dan pelanggaran di sektor sumber daya alam.

Peninjauan tersebut dilakukan di tengah langkah intensif Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terus bergerak. Pemerintah menegaskan bahwa kawasan hutan bukan ruang abu-abu yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ilegal

.Kasus ini turut menyeret pengusaha Samin Tan sebagai tersangka atas dugaan aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung setelah izin perusahaan dicabut pada 2017.

Dalam proses penyidikan, aparat telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi lintas provinsi.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen penting, data elektronik, hingga alat berat. Langkah ini dilakukan untuk mengurai keterkaitan perkara dengan sejumlah entitas lain yang diduga terlibat.

Di sisi lain, potensi kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan besar. Meski angka pasti masih dalam proses penghitungan, skalanya disebut sudah signifikan dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Proses hukum terhadap Samin Tan pun terus berjalan dengan intensitas yang meningkat. Hingga kini, sebanyak 25 saksi telah diperiksa. Selain itu, penelusuran aset dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemblokiran rekening pihak-pihak yang terafiliasi guna mengamankan keuangan negara.

Peninjauan lokasi tambang PT AKT oleh Jaksa Agung juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara. Upaya penertiban kawasan hutan ini dinilai bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari orkestrasi lintas lembaga yang dijalankan secara serius dan terkoordinasi.

Sumber : jjaksapedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *