SAMPIT, Supersemar news – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang perempuan bersatus janda berinisial SAB (47) beserta barang bukti pada Rabu, 12 November 2025 sekitar jam 16.00 Wib.

Pengungkapan ini berhasil dilakukan di Jalan Poros Parenggean-Sangai Rt. 006 Rw. 001, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim, dari tempat tinggal SAB.

Dalam hal ini, Kasatres Narkoba Kotim, AKP Suherman, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 28,05 gram yang di duga dimiliki SAB, kata AKP Suherman saat dikonfirmasi pada Senin (17/11).

“Petugas Satres Narkoba Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa SAB sering mengedarkan sabu, setelah mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan SAB,“ ucap AKP Suherman.

Setelah petugas berhasil mengamankan SAB di rumah tempat tinggalnya. Kemudian dilakukan penggeledahan oleh petugas Satres Narkoba. Dan dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan berupa 22 bungkus plastik klip yang diduga sabu berjumlah 28,05 gram sabu.

Petugas juga menemukan barang lainnya, diantaranya 1 timbangan digital, 1 pack plastic klip kecil, 1 potongan sedotan plastik yang ujungnya lancip, 1 buah Handphone warna grey merek infinix dengan 1 sim card yang disimpan dalam 1 tas warna hijau yang ditemukan diatas kursi ruang tamu tempat tinggal SAB.

Dari keseluruhan barang-barang yang diamankan ini, diakui milik SAB. Selanjutnya, barang bukti dan SAB diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.

Atas perbuatan SAB, akan di sangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.

(Fauji)