Bogor Tetapkan 37 Situs Bersejarah sebagai Cagar Budaya: Langkah Tegas Menjaga Identitas Kota Pusaka

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 17:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

prasasti Batutulis, situs batu bersejarah, bangunan kolonial tua, dan kompleks masjid berarsitektur klasik yang menjadi bagian dari 37 Situs Cagar Budaya di Kota Bogor. Keberadaan warisan sejarah ini menegaskan bahwa Bogor bukan hanya kota wisata alam, tetapi juga pusat peninggalan kerajaan Sunda, situs arkeologi, serta bangunan kolonial yang memiliki nilai penting bagi pendidikan, kebudayaan, dan identitas sejarah Indonesia

SUPERSEMAR NEWS – Bogor.
Upaya pelestarian sejarah Kota Bogor memasuki babak baru. Pemerintah Kota Bogor kini resmi mencatat 37 situs bersejarah sebagai cagar budaya melalui serangkaian Surat Keputusan (SK) Walikota dan sejumlah penetapan Kementerian Kebudayaan sejak 1998 hingga 2025. Langkah ini menegaskan komitmen Bogor sebagai kota pusaka, pusat ilmu pengetahuan tropis, sekaligus rumah bagi tinggalan kolonial, arkeologis, dan sejarah nasional.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor menegaskan bahwa penetapan ini bukan hanya bentuk penghormatan terhadap masa lalu, tetapi strategi jangka panjang untuk pendidikan publik, pengembangan pariwisata, hingga investasi budaya. “Pelestarian cagar budaya bukan nostalgia—ini aset masa depan. Dengan SK yang sah, setiap situs kini memiliki payung hukum yang kuat,” ujarnya.

Payung Hukum yang Tegas: Deretan SK Penetapan Cagar Budaya Bogor

Untuk meningkatkan kredibilitas dan kepastian hukum, pemerintah tidak hanya merilis daftar, tetapi juga memperkuatnya dengan penerbitan resmi SK Walikota Bogor dan Surat Penetapan Kementerian. Inilah kekuatan legal yang menjadi fondasi pelestarian:

Baca Juga :  Jelang HUT ke-81 TNI, Puspom TNI Perkuat Kesiapan Pengamanan Wallakir

SK Walikota Bogor Tahun 2020 – Penetapan Gelombang Pertama

Sejumlah bangunan kolonial dan situs awal ditetapkan melalui:

  • Keputusan Walikota Bogor No. 430/45-177 Tahun 2020 – Gereja Kathedral
  • No. 430/45-178 Tahun 2020 – Gereja Zebaoth
  • No. 430/45-179 Tahun 2020 – Balai Besar Industri Agro
  • No. 430/45-667 Tahun 2020 – Eks Rumah Dinas Direktur Kebun Raya
  • No. 430/45-668 Tahun 2020 – Laboratorium Treub
  • No. 430/45-669 Tahun 2020 – Komplek Makam Belanda Kerkhof
  • No. 430/45-674 Tahun 2020 – Satuan Ruang Geografi Kebun Raya Bogor

SK tahun ini menjadi tonggak awal modernisasi data cagar budaya berbasis riset dan rekomendasi tim ahli.

SK Walikota Bogor Tahun 2025 – Penetapan Gelombang Teranyar

Gelombang penetapan terbaru tahun 2025 menambahkan situs-situs vital berbasis sejarah sosial dan infrastrukur publik:

  • No. 400.6/Kep.269-Disparbud/2025 – Kelder Air Mancur
  • No. 400.6/Kep.92-Disparbud/2025 – Gedung Eks Rumah Potong Hewan
  • No. 400.6/Kep.148-Disparbud/2025 – Masjid Agung At-Thohiriyah Empang
  • No. 400.6/Kep.19-Disparbud/2025 – Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar

Penetapan 2025 menjadi momentum penting karena memperluas cakupan pelestarian dari kolonial ke situs religius, ilmiah, dan infrastruktur rakyat.

Baca Juga :  Resmi Berganti! Letkol Inf Asis Kamaruddin Danbrigif 20/IJK, Sebelumnya Kapolda Papua Barat Daya Dirotasi

Dasar Hukum Tingkat Nasional – Surat Penetapan Kementerian

Sejumlah situs monumental Bogor, yang merupakan warisan kolonial dan nasional, telah ditetapkan oleh pemerintah pusat:

  • No. 26/PW.007/MKP/2007 – mencakup Balaikota, Gedung Keresidenan, Markas Kodim/Korem, Gedung Blenong, Kantor Pos, Museum Zoologi, Museum PETA, Stasiun Bogor, dan lainnya.
  • No. 133/M/1998 – Klenteng Dhanagun
  • KM.08/PW.007/MKP/2004 – Prasasti Batutulis & Situs Purwakalih

Penetapan pusat ini menunjukkan bahwa warisan Bogor memiliki arti strategis tidak hanya untuk wilayah, tetapi juga sejarah bangsa.

Implikasi Besar bagi Pendidikan, Pariwisata, dan Identitas Kota

Dengan payung hukum lengkap, 37 situs ini akan masuk kategori Cagar Budaya Dilindungi, yang berarti:

  • restorasi dan renovasi harus mengikuti standar konservasi,
  • tidak boleh diubah fungsinya sembarangan,
  • terbuka untuk program edukasi sekolah-sekolah,
  • dapat dikembangkan sebagai destinasi wisata budaya,
  • masuk dalam peta investasi pariwisata berkelanjutan.

Tidak hanya itu, penelitian akademis mengenai arkeologi, kolonialisme, botani tropis, sejarah militer, hingga antropologi urban akan semakin kaya dengan adanya perlindungan resmi.

Bogor Mengukuhkan Identitas: Kota yang Menjaga Masa Lalu untuk Masa Depan

Dengan penetapan ini, Bogor mengirim pesan tegas bahwa sejarah bukan sekadar monumen bisu, tetapi bagian dari peradaban yang harus dijaga. Dari Prasasti Batutulis yang memancarkan jejak Kerajaan Sunda, hingga Kebun Raya Bogor yang menjadi pusat riset internasional—semua kini memiliki perlindungan hukum yang semakin kuat dan terstruktur.

Keputusan ini menempatkan Bogor pada jalur yang benar sebagai kota global berbudaya: modern, maju, tetapi tetap berakar pada sejarahnya yang megah.

SupersemarNewsTeam

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kalteng Ajak Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla Bersama Jemat GBI Palangka Raya
TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung
Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah
Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO
Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026
Marinir Indonesia Bekali Prajurit Australia Teknik Bertahan Hidup di Hutan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Kalteng Ajak Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla Bersama Jemat GBI Palangka Raya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:52 WIB

TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah

Berita Terbaru