PALANGKA RAYA, Supersemar News – Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT) melontarkan kritik terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) beserta kabut asap yang masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Dalam aksi damai di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (15/10/2026), KRKT mendesak pemerintah mengambil langkah konkret, membuka transparansi anggaran penanganan karhutla, serta memperkuat penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
KRKT juga menyayangkan Gubernur Kalimantan Tengah yang tidak menemui massa aksi secara langsung untuk menerima aspirasi mereka. Menurut organisasi tersebut, tuntutan yang disampaikan menyangkut kepentingan publik, terutama hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Aksi yang digagas KRKT itu dipimpin Ketua Umum KRKT Damai Alam Usop, S.Sos., selaku penanggung jawab aksi, dengan Muhammad Soeparto sebagai koordinator lapangan.
Bagi KRKT, persoalan karhutla dan kabut asap tidak semestinya dipandang sebatas persoalan teknis penanggulangan kebakaran. Dampaknya terhadap kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, dan kualitas hidup masyarakat menuntut respons pemerintah yang serius, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
KRKT menegaskan, aspirasi yang disuarakan melalui aksi damai tersebut merupakan bagian dari partisipasi dan pengawasan publik. Organisasi ini merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Salah satu tuntutan utama KRKT ialah mendesak Presiden Republik Indonesia dan pemerintah pusat mempertimbangkan penetapan karhutla di Kalimantan Tengah sebagai bencana nasional berdasarkan kondisi faktual, cakupan dampak, ancaman terhadap kesehatan masyarakat, kerusakan lingkungan, serta kapasitas penanganan yang tersedia.
KRKT menilai, penanganan karhutla membutuhkan dukungan sumber daya yang memadai dan koordinasi lintas pemerintahan agar upaya pemadaman, perlindungan masyarakat, serta pemulihan lingkungan dapat berjalan lebih efektif.
Organisasi tersebut meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada penanganan titik api, tetapi juga memastikan perlindungan warga terdampak dan langkah pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang.
Tuntutan berikutnya ialah penghentian kabut asap melalui langkah konkret dan terukur. KRKT mendesak pemerintah menjelaskan secara terbuka upaya pemadaman, pengendalian kebakaran di kawasan gambut, perlindungan kesehatan masyarakat, serta hasil operasi di lapangan.
Menurut KRKT, masyarakat tidak seharusnya terus menanggung dampak karhutla tanpa memperoleh informasi yang memadai mengenai langkah penanganan dan hasil yang telah dicapai pemerintah.
Selain mendesak percepatan penanganan kebakaran, KRKT menyoroti pentingnya transparansi anggaran yang dialokasikan untuk penanggulangan karhutla di Kalimantan Tengah.
KRKT meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membuka informasi mengenai alokasi dan realisasi anggaran, peruntukan belanja, pelaksana kegiatan, hingga hasil program penanganan kebakaran.
Menurut KRKT, keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat menilai sejauh mana anggaran yang bersumber dari uang negara memberikan dampak nyata bagi pencegahan dan penanganan karhutla.
Organisasi itu menegaskan, setiap penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi juga dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pengawasan publik berjalan secara efektif.
KRKT turut menyoroti penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga melakukan pelanggaran dalam pengelolaan konsesi dan kewajiban pengendalian kebakaran.
Merujuk kajian hukum internal tertanggal 12 Oktober 2026, KRKT berpandangan bahwa pencabutan izin konsesi tidak serta-merta menghapus kemungkinan kewajiban pemulihan lingkungan maupun tanggung jawab hukum lainnya apabila terdapat dasar hukum dan unsur pelanggaran yang terpenuhi.
Karena itu, KRKT mendesak keterbukaan hasil pemeriksaan konsesi perusahaan, tindak lanjut atas pencabutan izin, serta penegakan hukum yang objektif dan tidak diskriminatif.
KRKT juga menekankan pentingnya pemeriksaan yang serius terhadap dugaan pelanggaran oleh korporasi. Pada saat bersamaan, perlindungan hukum bagi peladang tradisional yang menjalankan praktik berdasarkan kearifan lokal harus tetap dihormati sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan, pertanggungjawaban, dan keadilan ekologis.
Atas berbagai tuntutan tersebut, KRKT meminta Gubernur Kalimantan Tengah memberikan tanggapan resmi terhadap aspirasi yang disampaikan dalam aksi 15 Oktober 2026.
KRKT juga meminta penjelasan mengenai kebijakan yang telah dilaksanakan maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh pemerintah, disertai mekanisme pertanggungjawaban yang memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan.
Bagi KRKT, tidak terjadinya pertemuan langsung antara gubernur dan massa aksi tidak boleh berujung pada terabaikannya aspirasi masyarakat. Pemerintah, menurut organisasi tersebut, tetap perlu memastikan adanya saluran komunikasi dan tindak lanjut yang jelas terhadap tuntutan yang disampaikan.
KRKT menegaskan, aksi damai tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat sekaligus pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik, khususnya dalam penanganan bencana ekologis yang berdampak luas.
Pada akhirnya, tuntutan yang disuarakan KRKT berpusat pada tiga hal: penanganan karhutla yang lebih efektif, keterbukaan penggunaan anggaran, serta penegakan hukum yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
KRKT mendesak pemerintah agar tidak berhenti pada pernyataan dan laporan, tetapi menunjukkan langkah nyata yang dapat dirasakan masyarakat. Sebab, keselamatan warga, hak atas udara bersih, dan perlindungan lingkungan merupakan kepentingan publik yang membutuhkan tindakan serius serta tanggung jawab bersama.(Fauji/*)
Rilis DPP Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT)
Penanggung Jawab Aksi: Damai Alam Usop, S.Sos. (Ketua Umum KRKT)
Sekretaris Jenderal: Rian Frinandoe
Koordinator Lapangan: Muhammad Soeparto













Komentar