Presiden Prabowo Subianto tampak menunjuk tegas saat berpidato di hadapan parlemen, seolah menegaskan ultimatum keras kepada jenderal, politisi, dan aktor mafia tambang—seiring Bareskrim Polri menaikkan kasus PT Energy Persada Nusantara (EPN) ke tahap penyidikan.

SUPERSEMAR NEWS — Jakarta.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara PT Energy Persada Nusantara (EPN) ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai babak baru dalam pengusutan dugaan pemalsuan akta, pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, serta manipulasi data elektronik dalam sistem administrasi hukum negara.

Peningkatan perkara tersebut mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/161/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Maret 2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dengan demikian, aparat penegak hukum kini mulai menajamkan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Sementara itu, publik kembali menyorot kasus ini karena tidak hanya melibatkan perusahaan tambang nasional, melainkan juga figur-figur yang memiliki relasi keluarga dengan tokoh politik nasional serta purnawirawan Polri berpangkat jenderal.

Kronologi Awal Kerja Sama EPN–PCI

Direktur PT Energy Persada Nusantara, Silalahi, menjelaskan bahwa perkara bermula dari kerja sama antara PT EPN dan PT Prima Capital Indonesia (PCI) dalam bidang penambangan, pengangkutan, dan pemasaran batu bara.

EPN sendiri merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Desa Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dengan luas konsesi sekitar 4.973 hektare.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam:

  • Perjanjian Kerja Sama Produksi Batu Bara (12 Juni 2013)
  • Perjanjian Kerja Sama Operasi (16 Juli 2013)

Kemudian, kedua belah pihak juga menandatangani sejumlah akta hukum tambahan, antara lain perjanjian gadai saham, kuasa menjual saham, kuasa menjalankan hak pemegang saham, serta surat pernyataan perusahaan.

Berdasarkan dokumen tersebut, PCI secara hukum memperoleh:

  • Hak atas saham PCI
  • Hak eksklusif atas wilayah IUP OP
  • Kewenangan menjalankan hak pemegang saham

EPN Diduga Langgar Kesepakatan

Namun demikian, dalam pelaksanaannya, EPN diduga tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian.

Padahal, kontrak mewajibkan EPN menyerahkan dokumen asli IUP OP dan sertifikat saham kepada PCI serta melarang kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis.

PCI telah melayangkan dua kali somasi. Akan tetapi, EPN tidak memberikan tanggapan. Bahkan, undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) juga diabaikan.

Karena itu, PCI melaksanakan RUPSLB secara sah berdasarkan kewenangan hukum yang dimiliki.

Rapat tersebut memutuskan perubahan susunan pemegang saham, direksi, komisaris, dan kedudukan perseroan. PCI kemudian ditetapkan sebagai pemegang 80 persen saham EPN.

Keputusan ini dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 1 tanggal 5 November 2024 dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dugaan Pemalsuan Akta dan Manipulasi AHU

Masalah serius muncul ketika susunan saham berdasarkan Akta Nomor 1 Tahun 2024 diduga dialihkan kembali secara sepihak tanpa persetujuan PCI.

Pengalihan tersebut tercatat pada 15 November 2024 dan dilegalisasi melalui SK Dirjen AHU Nomor AHU-0074091.AH.01.02 Tahun 2024 tertanggal 19 November 2024.

Ironisnya, proses tersebut diduga menggunakan akta notaris dan dokumen elektronik yang tidak sah.

Penyidik menduga adanya:

  • Pemalsuan akta
  • Pemberian keterangan palsu
  • Manipulasi sistem Administrasi Hukum Umum (AHU)

Atas dasar itu, pelapor mengajukan laporan resmi ke Bareskrim Polri.

Nama Tokoh Nasional Ikut Terseret

Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena berdasarkan Akta Notaris Danang Setiadi Nomor 94 tanggal 15 November 2024, serta SK Kemenkumham, tercatat:

  • Raja Sapta Ervian sebagai Direktur Utama EPN (anak keempat Oesman Sapta)
  • Komjen Pol (Purn) Drs. Gories Mere sebagai Komisaris Utama
  • Raja Sapta Aji sebagai pemegang saham

Keterlibatan figur keluarga tokoh nasional inilah yang memicu kekhawatiran publik akan potensi intervensi kekuasaan.

Imbauan Penghentian Operasional Tambang

Silalahi mengimbau seluruh mitra bisnis untuk menghentikan sementara segala aktivitas pertambangan di wilayah IUP OP EPN hingga terdapat kepastian hukum.

Ia juga mengingatkan adanya potensi risiko pidana dan perdata bagi pihak yang tetap menjalin hubungan bisnis.

Langkah ini, tegas Silalahi, murni untuk menegakkan supremasi hukum.

Presiden Prabowo Ultimatum Jenderal dan Politisi Tambang

Di tengah menguatnya isu mafia tambang, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka mengultimatum jenderal aktif, purnawirawan, hingga politisi yang terlibat praktik tambang ilegal.

Dalam diskusi publik bersama Ketua Great Institute Syahganda Nainggolan dan Direktur Kebijakan Publik Selius Media Askar Wahyudi, terungkap bahwa mafia sawit, mafia tambang, dan mafia beras kini menjadi target utama pemerintah.

Prabowo menegaskan bahwa negara akan merebut kembali aset nasional yang dikuasai secara ilegal.

Hukum Harus Bicara dengan Satu Suara

Kasus EPN kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum.

Publik menunggu apakah penyidikan ini benar-benar menyentuh semua pihak tanpa pandang bulu.

Sebagaimana prinsip dasar negara hukum:

Siapa pun sama di hadapan hukum.

SUPERSEMAR NEWS akan terus mengawal perkara ini secara independen dan investigatif.***(SB)

SupersemarNewsTeam