
Narasumber yang disampaikan langsung oleh LBH Eka Hapakat Sampit adanya penyuluhan hukum.
SAMPIT, Supersemar News – Upaya memperkuat kesadaran dan akses hukum bagi masyarakat kurang mampu terus digencarkan. Kelurahan Baamang Tengah bersama LBH Perkumpulan Eka Hapakat Sampit dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah menggelar Penyuluhan Hukum bagi warga tidak mampu, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan dipusatkan di Kantor Kelurahan Baamang Tengah, Jalan Kanan Sandan, Sampit, Kotawaringin Timur. Peserta terdiri dari warga sekitar, Ketua RT/RW, ibu-ibu PKK, Camat Baamang, jajaran Kelurahan Baamang Tengah, serta tamu undangan lainnya.
Tim narasumber dari LBH Perkumpulan Eka Hapakat Sampit menyampaikan materi untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan kepatuhan hukum masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan.
Edukasi yang diberikan meliputi hak dan kewajiban warga, mekanisme penyelesaian sengketa, serta akses bantuan hukum gratis guna membangun budaya tertib hukum di tengah masyarakat.
Sekretaris Kelurahan Baamang Tengah, Russy Yadi, mengatakan penyuluhan ini mengacu pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Sangat bermanfaat bagi RT, RW, dan PKK agar mendapat wawasan terkait hukum,” ujarnya.
Russy menegaskan, LBH Perkumpulan Eka Hapakat yang berkedudukan di Kotim merupakan lembaga bantuan hukum terakreditasi. Karena itu, pihaknya berharap informasi ini diteruskan kepada masyarakat.
Baca juga berita lainnya
- Inspektorat Kotim Audit Pengadaan Desa Tumbang Sapiri 2022–2024, Tindak Lanjuti Aduan Eks Perangkat Desa
- Polisi Berduka, Polres Kotim Antar Aiptu Suyanto ke Peristirahatan Terakhir dengan Upacara Kedinasan
- Aniaya Pasutri Hingga Luka Serius, Pelaku di Bukit Batu Diciduk Polsek Cempaga Hulu
- Pimpin Apel Perdana, Kabag Ops Polres Kotim Tekankan Kedisiplinan dan Penjagaan Ketat Mako
- Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dan Wamen ATR/BPN, Kapolres Kotim Hadiri Pertemuan di Kantor Gubernur Kalteng
“Di Kabupaten Kotawaringin Timur sudah ada lembaga bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu. Negara menjamin hak hukum setiap warga melalui Kemenkumham. Jangan takut kehilangan hak, karena ada LBH yang siap membantu sesuai ketentuan,” tegasnya.
Untuk mengakses layanan, warga tidak mampu cukup membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa serta kartu identitas. Berkas tersebut selanjutnya diproses melalui LBH yang telah disiapkan Kelurahan Baamang Tengah.
Russy menambahkan, Pos Bantuan Hukum di Kelurahan Baamang Tengah telah berdiri sejak 2025. Posbankum ini menjadi wadah mediasi melalui paralegal yang sudah dibekali keterampilan hukum dasar. “Harapannya, permasalahan warga bisa menemukan titik terang dengan musyawarah mufakat antara kedua belah pihak,” katanya.
Ia memastikan layanan Posbankum tidak dipungut biaya alias gratis sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan penyuluhan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan peserta yang berlangsung hangat dan penuh keakraban.
(Fauji)
